107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan LKPP, Sekda: Harus Transparan dan Tak Ada Gratifikasi
deni setiawan April 24, 2026 12:55 AM

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemkab Brebes mengikuti pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan yang mengusung tema Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut dibuka oleh Sekda Kabupaten Brebes, Tahroni.

Tahroni menyampaikan pentingnya peran PPK dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Dia menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Baca juga: RAT KPRI Adhi Karya Brebes, Bupati Paramitha Tekankan Budaya Kejujuran Kelola Keuangan

“Kami berharap harus dilaksanakan dengan transparan. Tidak boleh ada mark up, tidak ada gratifikasi," ujarnya. 

Pihaknya meminta agar para pejabat pembuat komitmen pada suatu pengadaan barang atau jasa harus sesuai koridor. 

"Semua harus berjalan on the track sesuai regulasi, sehingga proses pembangunan di Brebes berjalan baik. Speknya bagus tidak menyimpang," tandasnya. 

Tahroni juga mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang baik serta berbasis data.

Hal ini penting untuk meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Selain itu, lanjut Tahroni, integritas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas PPK.

Dia meminta seluruh peserta menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

“Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.

Baca juga: 2 Warga Brebes Jalan Kaki ke Semarang, Ingin Temui Gubernur Desak Realisasikan Pemekaran

Kabid Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Brebes, Agus Pramono menjelaskan, pembekalan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan Tahun Anggaran 2026.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," katanya.

Agus Pramono mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber yakni Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Setya Budi Arijanta dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.