Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pembagian tingkatan kader lebih baik diserahkan kepada internal partai politik (parpol).
“Terkait tingkatan dan jenis kader, lebih baik diserahkan ke masing-masing partai politik,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB M. Hasanuddin Wahid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, setiap partai politik sudah memiliki jenjang keanggotaan maupun sistem kaderisasi tersendiri yang telah disesuaikan dengan visi dan misi partai.
Oleh sebab itu, kata dia, hal yang lebih penting pada saat ini adalah memperkuat partai politik agar tetap ajeg atau konsisten dalam melakukan kaderisasi yang berjenjang.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan keanggotaan partai politik di Indonesia diubah menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
KPK menyampaikan usulan tersebut seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik, dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai politik dibagi menjadi anggota muda, madya dan utama.
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.
Untuk mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.





