Tersangka Tunggal TPST Bantargebang Dipertanyakan, Desakan Usut Semua Pihak Menguat
Dodi Hasanuddin April 23, 2026 11:33 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penanganan kasus longsor di TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta di Kota Bekasi, Jawa Barat kembali menuai sorotan.

Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto (AK), sebagai tersangka dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Sejumlah pihak menilai, tragedi yang menewaskan tujuh orang tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak.

Baca juga: Longsor Makan Korban, Pansus DPRD DKI Jakarta Geruduk TPST Bantargebang

Pengamat politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul menilai, ada aktor lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.

“Jadi Menteri LH harus melihat kasus Bantargebang tidak hanya sebelah mata. Artinya bukan hanya AK tapi ada peran Agung yang harusnya bertanggungjawab juga,” kata Adib kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Adib merujuk pada peran Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko (APW), yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Menurut Adib, penetapan tersangka yang hanya menyasar satu pihak berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara menyeluruh.

“Harus terbuka dong jangan hanya tebang pilih,” ucapnya.

Baca juga: Eks Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Hukum

Hingga kini, Agung Pujo Winarko belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) pengelolaan sampah untuk mengurai persoalan yang dinilai kompleks.

Pansus yang dipimpin Judistira Hermawan berkomitmen mengusut tuntas berbagai persoalan dalam sistem pengelolaan sampah di Jakarta, termasuk di TPST Bantargebang.

Diketahui, Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Atas penetapan tersangka ini, Asep Kuswanto terancam 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Baca juga: Penjelasan KLH soal Mantan Kadis LH DKI Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang 

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan, penanganan kasus dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana.

"Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada," ujar Rizal, dikutip dari Tribun Jakarta.

Rizal menjelaskan, KLH pertama kali menerbitkan sanksi administratif kepada pengelola TPST Bantargebang pada 31 Desember 2024 melalui keputusan Nomor 13646 Tahun 2024.

Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola berstatus tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025.
Selanjutnya, pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama, yakni tidak taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kurangi beban TPST Bantargebang, Pramono Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah

Atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025.

Namun demikian, hingga periode tersebut tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan.

Seiring tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Proses tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026.

Dalam rangkaian penanganan kasus tersebut, terjadi insiden longsor pada 8 Maret 2026 di TPST Bantargebang yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka.

Baca juga: Aktivis Kritik Pernyataan Pramono Anung Terhadap Pemulung Bantargebang

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah belum dilakukan sesuai ketentuan dan menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Hanif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.