TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk di wilayah operasional Medan.
Sebagai penyedia tenaga kerja berskala nasional dengan 35 kantor cabang, PKSS memastikan seluruh proses ketenagakerjaan dijalankan secara tertib dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Di antaranya melalui pemenuhan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemberian jaminan sosial, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pemenuhan hak pesangon bagi pekerja.
“Dalam pengelolaan operasional ketenagakerjaan, kami selalu mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang ada, khususnya mengenai pemberian hak-hak terhadap pekerja kami,” ujar Raja H. Panggabean, Branch Manager PKSS Medan dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga memastikan pengelolaan administrasi tenaga kerja dilakukan secara sistematis di seluruh cabang perusahaan.
Menurutnya, upaya tersebut dibarengi dengan koordinasi bersama instansi pemerintah, termasuk Dinas Ketenagakerjaan setempat, serta komunikasi langsung dengan para pekerja.
Raja menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi dilakukan melalui penyesuaian kebijakan secara berkala, penguatan pemahaman di tingkat operasional, serta penerapan standar kerja yang konsisten di seluruh cabang.
“PKSS juga tercatat sebagai anggota sejumlah organisasi resmi di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ke depan, PKSS menyatakan akan terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan aman, sekaligus memastikan kesejahteraan serta perlindungan pekerja tetap terjaga.
Di saat yang sama, perusahaan juga berupaya memperkuat perannya dalam mendukung kebutuhan tenaga kerja bagi mitra usaha di berbagai sektor.
(cr26/tribun-medan.com)