Jakarta (ANTARA) - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengingatkan publik bahwa dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, bukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu menjelaskan bahwa bukan hanya dirinya yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi, memang diminta keterangan saja sebagai saksi, sebatas itu,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa yang mengembalikan uang terkait kasus kuota haji bukan hanya dirinya seorang.
“Kalau boleh digarisbawahi juga teman-teman, bukan cuma saya yang mengembalikan dana ini. Kesannya di media, ini cuma Khalid Basalamah, padahal banyak orang yang mengembalikan dana itu,” ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dirinya memutuskan memenuhi panggilan KPK karena sebagai warga negara yang baik.
“Ya, saya dipanggil sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kami menjawab,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.





