Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara
suhendri April 24, 2026 12:50 AM

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS – Kejaksaan Negeri Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara periode November 2025 hingga April 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Belitung, Jihanto Nur Rachman, menyebutkan, sebanyak 23 perkara tersebut terdiri atas 8 perkara tindak pidana umum biasa, 8 perkara narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 64,0562 gram, 6 perkara tindak pidana lainnya (perusakan lingkungan laut, penambangan, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga tindak pidana kekerasan seksual), dan satu perkara yang melibatkan pelaku anak di bawah umur terkait Undang-Undang Darurat. 

Pemusnahan barang bukti yang berasal dari 23 perkara tersebut dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang bukti.

“Untuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender, kemudian untuk handphone dan timbangan digital dilakukan perusakan dan pemotongan, serta sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Jihanto. 

Ia menyebut pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, kita berharap dapat mencegah penyalahgunaan serta memberikan efek jera,” ujarnya.

Jihanto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah dari berbagai tindak kejahatan.

“Mari kita sama-sama berdoa agar ke depan wilayah Kabupaten Belitung terhindar dari berbagai tindak kejahatan, khususnya dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” tuturnya. (dol) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.