Motor Curian Digadai Rp1 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda di Pangkalpinang
suhendri April 24, 2026 12:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap dua pria bernama Yolan Saputra (25) dan Rapi Mahendra (30) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

"Kedua pelaku pencurian sudah kita amankan yaitu Yolan Saputra (25), dia residivis 2020, Rapi Mahendra (30) beserta barang bukti yang diambil dan digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," kata Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Kamis (23/4/2026).

Singgih menyebutkan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi di sebuah rumah indekos di Kelurahan Kacang Pedang, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pencurian terjadi saat korban bernama Reggy Pramudya (22), warga Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, sedang tidak berada di rumah indekos. Namun, ada teman korban yang berada di lokasi saat pencurian tersebut terjadi.

"Pelaku ini mengaku perbuatannya, pelaku Yolan bersama pelaku Rapi Saputra. Awalnya, pelaku pergi menuju kos (indekos) korban menggunakan satu unit sepeda motor Mio 125 warna merah hitam dengan Nopol BN 6256 AC dengan tujuan untuk membahas masalah uang," ujar Singgih.

Sesampai di rumah indekos korban, Yolan turun dari motor, sedangkan Rapi Saputra menunggu di motor.

Yolan kemudian memanggil korban, namun yang menjawab adalah teman korban.

Teman korban menjelaskan bahwa korban sedang tidak berada di rumah indekos.

Yolan lalu melihat sebuah sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah indekos.

"Jadi, pelaku ini melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan setang motor tidak terkunci. Yolan langsung mendorong motor menuju pelaku Rapi dan  kedua pelaku pergi membawa motor korban menuju bengkel di daerah Parit Lalang," tutur Singgih.

Setiba di bengkel, kata Singgih, kedua pelaku menyuruh tukang bengkel membobol kontak motor korban dan mesin motor korban pun akhirnya menyala.

Selanjutnya, kedua pelaku menggadaikan motor curian itu senilai Rp1 juta.

Sebagian uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan sisanya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. 

Atas kejadian itu, lanjut Singgih, korban melapor ke Mapolresta Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan laporan, tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku serta mengamankan barang bukti pada Rabu (22/4/2026).

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Yolan dibekuk di kawasan Semabung.

Sementara itu, Rapi Saputra ditangkap di kawasan Parit Lalang.

Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (t2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.