Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Upaya menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan terus diperkuat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, S.H., M.H., dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional, menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Aceh Barat Daya, Kamis (23/4/2026), dan turut didampingi Kepala Kankemenag Abdya, Dr. H. Marwan Z., beserta jajaran.
Azhari menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerjanya ke Aceh Barat Daya sekaligus menjadi wujud komitmen lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Baca juga: Saatnya Wakaf Harus Naik Kelas, Dari Aset Diam Menjadi Kekuatan Umat
“Ini adalah hasil sinergi Kemenag, Kejari, dan BPN di Abdya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga ke depan tidak menimbulkan sengketa dan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Azhari.
Tiga sertifikat tanah wakaf yang diserahkan masing-masing untuk Masjid Darusshalihin di Gampong Mon Mameh, Kecamatan Setia, dengan nazhir Syakirin; Masjid Baitushalihin di Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan Setia, dengan nazhir Amran; serta Mushalla Nurul Yaqin di Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan Setia, dengan nazhir Bukhari.
Azhari berharap, sertifikasi tersebut menjadi pijakan kuat bagi para nazhir dalam mengelola tanah wakaf secara tertib, aman, dan produktif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat dan masyarakat sekitar.
“Wakaf harus dikelola dengan baik dan profesional. Sertifikat ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tanggung jawab besar untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.(*)