TRIBUN-BALI.COM - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara Pelabuhan Marina dan lahan pengganti mangrove yang digunakan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Kamis (23/4).
Hal ini dilakukan Pansus TRAP setelah menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan dalam proses tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di Karangasem dan Negara, Jembrana.
Proses penutupan sempat berjalan alot. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha sempat adu argumentasi dengan Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana. Hal ini dipicu tidak adanya bukti konkret berupa sertifikat lahan pengganti yang seharusnya menjadi kewajiban BTID dalam skema tukar guling.
Supartha mengungkapkan, berdasarkan hasil sidak sebelumnya di Karangasem, pihaknya tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove yang diajukan BTID sejak tahun 1990-an.
“Kami turun langsung ke lapangan, bukan hanya melihat dokumen normatif. Faktanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak bisa menunjukkan sertifikat lahan pengganti tersebut. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap Supartha.
Baca juga: OVERLOAD Kendaraan di Badung Tembus 1 Juta, Muncul Isu Pembatasan demi Selamatkan dari Kemacetan!
Baca juga: BIAYA Operasional Terancam Membengkak, Usaha Rental Mobil Mulai “Menjerit” Imbas BBM Naik
Dalam skema tukar guling tersebut, BTID disebut mengajukan permohonan sejak 1997, dengan proses yang baru berjalan sekitar tahun 2000. Namun hingga kini, Pansus tidak menemukan bukti sertifikat atas nama BTID yang kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai lahan pengganti.
Supartha kembali menegaskan secara faktual, keberadaan sertifikat sebagai bukti legal tidak dapat ditunjukkan di lapangan. “Kalau memang ada, tunjukkan sekarang. Kalau tidak ada, berarti ini masalah serius. Jangan hanya normatif di atas kertas, tapi fakta di lapangan kosong,” kata Ngurah Buana.
Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti hasil sidak di Jembrana terkait tukar guling 22 hektare mangrove yang seharusnya diganti dengan lahan seluas 44 hektare (skema 1:2). Namun, dari total tersebut, baru sekitar 18,2 hektare yang memiliki sertifikat, sementara sisanya belum dapat dibuktikan.
“Dari 35 sertifikat yang seharusnya ada, hanya 15 yang bisa ditunjukkan. Ini jelas tidak memenuhi kewajiban,” imbuh Supartha.
BTID berdalih sebagian lahan pengganti masih dalam proses dan ada yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan kawasan hutan. Namun, Pansus menilai alasan tersebut belum cukup menjawab persoalan utama, yakni minimnya bukti legal yang sah.
Pansus TRAP menegaskan akan membawa temuan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang terlibat dalam proses tukar guling sejak awal. “Kami ingin semuanya clear and clean. Ini menyangkut aset negara dan kawasan hutan. Tidak boleh ada celah,” tegas Supartha.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi dari serangkaian inspeksi lapangan yang dilakukan Pansus. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kewajiban administrasi belum dipenuhi secara utuh oleh pihak perusahaan.
Penutupan difokuskan pada beberapa titik aktivitas. Di antaranya pembangunan marina serta kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok”, yang dinilai memiliki persoalan baik dari sisi legalitas maupun kelengkapan dokumen.
“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” jelas Dewa Rai.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan melakukan penghentian langsung aktivitas di lokasi. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan berjalan selama masa penghentian.
Supartha mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling krusial adalah tidak ditemukannya bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim telah dilakukan. Menurutnya, ketiadaan bukti legal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait keabsahan proses tukar guling.
“Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” imbuhnya.
Pansus menegaskan langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tata ruang Bali agar tetap tertib, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga memastikan akan terus mendalami temuan-temuan di lapangan guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun lingkungan.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Dr. Somvir mengatakan, saat ia dan Tim Pansus datang ke Karangasem mengecek lahan pengganti, pihak BTID dinilai tak membawa data yang lengkap.
“Apapun persoalan kalau ada, kemarin juga sudah kita bahas, harus selesai dengan cara damai. Seperti tadi kita lihat, saling tuduh jadi ini. Kita bicara kenyataan waktu kami juga hadir di Karangasem. Pihak manajemen BTD sebenarnya tidak bawa data yang lengkap,” jelas Dr. Somvir.
Somvir pun meminta agar BTID lebih menyiapkan data lengkap terkait sertifikat lahan pengganti. Pada saat di Karangasem, BTN juga tak mengetahui lahan tukar guling BTID secara detail. “Tadi Ketua kami sudah minta mana ada sertifikatnya? Sertifikat tidak ada, malah lempar ke kementerian. Menteri yang sudah tanda tangan, sudah ke mana kita belum tahu. Yang sertifikat kita bisa tahu mana ada. Maka tolong RDP berikutnya bawa sertifikat yang asli, sehingga kita bisa cross-check,” jelasnya.
Jika pihak BTID mampu menunjukan sertifikat maka Pol PP Line akan dibuka. Ia pun meminta agar pihak yang dihadirkan BTID saat Pansus datang merupakan pihak yang lebih berkompeten. (sar)
BTID Klaim Tukar Guling Lahan Sesuai Prosedur
PT Bali Turtle Island Development (BTID) menanggapi keputusan Pansus TRAP DPRD Bali setelah menutup sementara Pelabuhan Marina dan lahan pengganti Tahura BTID.
BTID menilai penutupan sementara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Bali. BTID juga mengklaim proses tukar guling lahan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Seluruh proses tukar guling lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, khususnya Kementerian Kehutanan,” jelas Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana.
Menurutnya, tudingan lahan pengganti tidak ditemukan di lapangan tidak tepat, karena lokasi tersebut berada di wilayah yang sulit dijangkau. “Lokasinya sekitar 9 kilometer dari kantor desa di Karangasem dan tidak bisa dilalui kendaraan biasa. Jadi kalau dikatakan tidak ada, itu karena memang belum sampai ke titiknya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, penunjukan lokasi lahan pengganti bukan berasal dari pihak BTID, melainkan dari Kementerian Kehutanan. BTID, kata dia, hanya mengikuti arahan pemerintah, termasuk dalam proses pembebasan lahan dan pengukuran oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Terkait sertifikat lahan pengganti, Agung Buana menegaskan tidak ada kewajiban untuk mensertifikatkan lahan sebelum diserahkan. Ia menyebut proses administrasi telah dilakukan melalui desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Yang penting proses pembebasan lahan sudah ada, dicatat oleh desa, dan dilaporkan ke BPN. Itu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa BTID mengambil kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan diperbolehkan secara regulasi.
“Kami tidak pernah mengambil Tahura. Yang digunakan adalah hutan produksi yang dapat dikonversi, sesuai penetapan dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Selain itu, BTID mengklaim telah mengantongi berbagai izin, termasuk untuk pembangunan marina, yang diperoleh sebelum adanya regulasi terbaru terkait pemanfaatan ruang laut. “Izin marina kami sudah ada sejak 2019. Sementara aturan pemanfaatan ruang laut baru terbit 2021, jadi tidak bisa berlaku surut,” tambahnya.
Hal senada dikatakan Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini. Ia menilai penutupan sementara yang dilakukan Pansus TRAP justru berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap Bali. “Tidak ada alasan hukum untuk menutup kegiatan kami, baik sementara maupun permanen. Justru tindakan seperti ini bisa membuat investor takut masuk ke Bali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah investor yang tengah melakukan proses due diligence di kawasan tersebut. Karena itu, pihaknya khawatir langkah penutupan akan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. “Kalau iklim investasi terganggu, pada akhirnya masyarakat Bali juga yang dirugikan,” katanya.
BTID menilai proses pengambilan keputusan Pansus tidak melalui mekanisme yang adil, karena rekomendasi disebut telah disusun sebelum mendengar penjelasan lengkap dari pihak perusahaan. “Kami merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan. Bahkan saat pemaparan, sering dipotong dan tidak didengar,” ungkap Agung Buana.
BTID mengaku menerima undangan secara mendadak, sehingga tidak memiliki waktu cukup untuk menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap. Menanggapi langkah ke depan, pihak BTID membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atas penutupan tersebut.
“Kami akan laporkan ke direksi dan mempertimbangkan langkah hukum. Kami tidak ingin disalahkan atas sesuatu yang sudah kami jalankan sesuai aturan,” tegasnya.
BTID menyoroti kewenangan penutupan yang dinilai seharusnya berada di ranah eksekutif, bukan legislatif. Menurut mereka, jika ada pelanggaran, seharusnya dilaporkan kepada gubernur untuk kemudian ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Meski demikian, BTID menegaskan tetap berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan siap melengkapi dokumen jika memang diperlukan. “Kami patuh terhadap hukum. Tapi penutupan tanpa dasar hukum yang jelas tentu tidak bisa kami terima,” tandasnya. (sar)