Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dipastikan Cair Juni 2026, Segini Besarannya
Faisal Zamzami April 24, 2026 03:03 AM

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan, akan dilakukan pada Juni 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II tahun 2026 yang dinilai masih menghadapi ketidakpastian global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 merupakan salah satu instrumen fiskal yang diharapkan mampu menjadi pengungkit konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Memasuki kuartal II, pemerintah akan terus mendorong berbagai faktor pengungkit pertumbuhan. Antara lain melalui pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni serta keberlanjutan program perlindungan sosial,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4).

Dorong Konsumsi di Tengah Ketidakpastian Global

Menurut Airlangga, kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian membuat pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Salah satu caranya adalah memastikan konsumsi masyarakat tetap terjaga melalui berbagai kebijakan fiskal, termasuk penyaluran gaji ke-13 dan program bantuan sosial.

Ia menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga memiliki peran dominan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga stimulus dari pemerintah dinilai penting untuk menjaga momentum pertumbuhan tetap positif.

Selain gaji ke-13, pemerintah juga melanjutkan berbagai program perlindungan sosial yang menyasar kelompok rentan, guna menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi tekanan ekonomi.

Baca juga: Alhamdulillah, Gaji ke-13 ASN 2026 Dikabarkan Cair Juni, Ini Besaran untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I dan II 2026

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 yang diperkirakan berada di level minimal 5,5 persen.

Pertumbuhan tersebut, menurutnya, ditopang oleh kuatnya konsumsi rumah tangga, terutama selama periode hari besar keagamaan yang biasanya diikuti peningkatan belanja masyarakat.

Momentum tersebut juga diperkuat dengan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

“Walaupun kita masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik, kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I berada di kisaran minimal 5,5 persen,” kata Airlangga, mengutip kanal YouTube Kemenko Perekonomian.

Untuk kuartal II, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi tetap dapat terjaga melalui kombinasi belanja pemerintah, stimulus fiskal, serta peningkatan konsumsi masyarakat.

Stimulus Ekonomi Capai Rp809 Triliun

Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan berbagai stimulus ekonomi dengan total nilai mencapai sekitar Rp809 triliun. Stimulus tersebut mencakup berbagai program yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Airlangga menekankan bahwa percepatan realisasi belanja pemerintah juga menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global.

Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada Juni 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, yang besarannya disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan instansi masing-masing. Adapun komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok, sesuai golongan dan masa kerja berdasarkan ketentuan terbaru pemerintah
  • Tunjangan keluarga, mencakup:Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok
  • Tunjangan pangan, diberikan dalam bentuk uang
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan struktural atau fungsional
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), sesuai capaian kinerja instansi


Estimasi Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 ASN bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Berdasarkan estimasi, berikut kisaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III

IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV

IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Namun demikian, total gaji ke-13 yang diterima ASN umumnya lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan dan kinerja masing-masing.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian, terutama dalam meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu ASN dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan, sekaligus meningkatkan perputaran uang di sektor riil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.