Urgensi Digitalisasi Tata Kelola Wakaf
mufti April 24, 2026 06:03 AM

Prof Dr Fauzi Saleh SAg Lc MA,Ketua BWI Perwakilan Aceh

MESKIPUN status wakaf merupakan sebuah amalan sunnah muakkadah dalam Islam, namun diyakini tidak semua orang Islam memiliki pemahaman cukup tentang ibadah wakaf. Tidak semua orang memahami tentang cara berwakaf yang benar, siapa penerimanya, bagaimana pengelolaannya, sehingga  benda yang diwakafkan dapat memberikan nilai manfaat. Pewakaf (wakif) tentunya akan merasa  puas jika harta yang ia wakafkan akan berkembang dan bermanfaat bagi umat, dan sebaliknya pewakaf akan kecewa jika benda diwakafkan terbengkalai, tidak terkelola dengan baik. Penelarantaran benda wakaf dapat dipandang sebagai perilaku yang tidak amanah dan mengkhianati niat baik pewakif.Pengelolaan wakaf ini juga memerlukan pengelola atau nazir yang berkompeten, yang mampu mengelola wakaf sehingga berkembang dan memberikan nilai tambah. Namun terkadang pengelolan ini juga mengalami kendala finansial dalam bentuk dana sebagai modal untuk pengembangannya. Sebalik, tidak jarang pula ditemukan adanya harta wakaf yang sudah berkembang sedemikian rupa dengan omzet yang fantastis, tetapi masyarakat tidak mengetahui saluran pemanfaat kepada mauquf ‘alaih sebagaimana penerima manfaat.

Deskripsi di atas adalah sekelumit dari ragam problematika wakaf yang dihadapi masyarakat hari ini baik pewakaf, penerima wakaf maupun mauquf alaih. Persoalan yang mendasar adalah tentang pentingnya pola manajemen berbasis akuntabilitas transparansi. Digitalisasi wakaf diharapkan menjadi opsi dan solusi menuju pengelolaan wakaf yang lebih akuntabel yang nantinya akan bermuara pada munculnya kepercayaan dan peningkatan animo berwakaf di tengah masyarakat.

Digitalisasi wakaf keniscayaan

Istilah digitalisasi sepatutnya familiar dalam dunia teknologi hari ini ketika sehari-hari melakukan belajar online, belajar daring, work from home dan seterusnya. Literasi wakaf digital mendekatkan kita dengan perkembangan dan kemajuan teknologi hari ini. Ia dipahami sebagai penggunaan inovasi dan teknologi digital untuk kemajuan wakaf, mulai dari  hulu hingga hilir, sejak dari proses penyerahan dan pendaftaran wakaf, pengelolaan hingga pendistribusian manfaatnya kepada pihak penerima sebagai mauquf ‘alaih. Alur perjalanan transparan ini akan mendorong munculnya waqaf culture dalam masyarakat. Preferensi wakaf akan semakin meningkat karena pewakaf dan masyarakat merasa puas niat kebaikannya terwujud dan dapat diakses penyalurannya kepada mauquf ‘alaih.

Sebagai bagian untuk mengamini maksud di atas, Badan Wakaf Indonesia sejak 5 tahun yang lalu telah meluncurkan e-services untuk para nazhir di Indonesia dalam bentuk layanan elektronik untuk pendaftaran nazhir. Digitalisasi akan memperkuat dan mewujudkan potensi wakaf Indonesia yang sangat besar baik dalam aspek pengumpulan, pengelolaan, manajemen dan administrasi, pelaporan dan transparansi. Aspek pengumpulan, terutama wakaf uang dan wakaf melalui uang, platform digital atau QRIS misalnya akan mempermudah prosesnya dengan nominal sesuai kemampuan wakaf.

Slogan “semua orang bisa berwakaf”, “tiada hari tanpa wakaf”, "wakaf is my habit” segera dapat diwujudkan. Digitalisasi menjadikan wakaf sebagai ibadah inklusif. Artinya setiap individu termasuk siswa, mahasiswa dan santri dapat melakukannya. Dalam konteks ini, kita tidak bicara berapa banyak seseorang dapat berwakaf, tetapi berapa banyak orang berwakaf dalam tiap harinya. Suatu gerakan wakaf yang melalui kolektivitas, kebersamaan dan keberkahan sebagai suatu ikhtiar wujudkan Gerakan Indonesia Berwakaf dalam konteks nasional dan Gerakan Aceh Berwakaf dalam konteks lokal.

Wakaf digital dapat dipahami sebagai pemanfaatan platform digital dalam proses perwakafan agar lebih mudah, transparan dan akuntabel. Digitalisasi ini dapat diakses oleh semua pihak; wakif, mauquf 'alaih (penerima manfaat), BWI dan Baitul Mal serta masyarakat luas. Tujuannya wakif mengetahui bagaimana menunjuk pengelola, proses pengelolaan dan hasil serta pemanfaatan akan disalurkan pihak yang akan menerimanya sehingga niat wakafnya tersampaikan.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencanangkan platform digital terpadu yang diinisiasikan dalam Rakornas BWI 2025. BWI kini meluncurkan suatu platform bernama apps.bwi.go.id  yang mencakup SatuWakaf.id dengan fitur lengkap untuk wakaf produktif, wakaf uang dan wakaf melalui uang. BerkahWakaf.id yang merupakan platform wakaf khusus pada program bantuan masyarakat dalam bentuk wakaf sosial, program bantuan dan donasi cepat.
Sementara pada menu Wakaf BWI Official diperuntukan bagi registrasi nazhir, sertifikasi dan data wakaf. Pada menu Wakaf Corner sebagai platform marketplace wakaf untuk produk-produk hasil wakaf produktif dan investasi. Platform ini juga menyediakan ruang konsultasi wakaf, literasi dan program wakaf. Ikhtiar ini merupakan satu dari sekian banyak platform yang ada untuk mendakwahkan masyarakat berwakaf.

Urgensitas digitalisasi wakaf

Wakaf sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Untuk itu, masyarakat melalui digitalisasi wakaf dapat mengakses tentang perwakafan, pengelola dan peruntukan yang dapat diambil manfaat oleh pihak penerima. Urgensitas digitalisasi wakaf dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, penguatan literasi wakif. Wakif memiliki freedom of choice terhadap peruntukan harta yang akan diwakafkan. Selama ini, wakaf hanya tertuju kepada 3M (masjid, madrasah dan maqbarah) sementara aspek lain yang menanti pemanfaatan wakaf. Wakaf memiliki fungsi meningkatkan spiritualitas, mencerdaskan, memakmurkan dan meningkatkan kesehatan umat. Ini menjadi opsi wakif dalam membaca skala prioritas, keberimbangan dan asas manfaat sebagai wujud ta’awanu ‘alal birri wa al-taqwa.

Kedua, pemberdayaan nazir. Selama ini, kita sering menuntut nazir bekerja maksimal dengan bekal yang minim. Memiliki wawasan kenazhiran mutlak diperlukan agar pengelola tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana mewujudkan amanah wakaf dan pihak mana yang bisa berkolaborasi untuk kemajuan wakaf. Platform digital menawarkan pelatihan daring dan luring yang membantu pengelolaan wakaf bahkan sertifikasi nahzir. Tak bisa dipungkiri, pengembangan wakaf sangat bergantung kepada kemampuan finansial dan profesionalisme bidang yang dikembangkan.

Keberkahan digitalisasi wakaf akan dipertemukan nahzir dengan pihak ketiga yang membangun kerja sama mutualisme dengan profit sharing yang disepakati. Prospek ini menjadi tour guide nazhir agar produktif wakaf lebih maksimal sehingga hasilnya tersalur kepada mauquf 'alaih semakin meningkat. Salah satu contohnya adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi (RSAW) di Serang, Banten, merupakan rumah sakit mata pertama di Asia yang berbasis wakaf, hasil kolaborasi Dompet Dhuafa dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dibangun di atas tanah wakaf keluarga Achmad Wardi, RS ini menggunakan wakaf uang produktif untuk melayani masyarakat, termasuk dhuafa, dengan teknologi mutakhir.

Ketiga, memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik. Digitalisasi wakaf membantu nazhir untuk mempublikasikan hasil kerja dan pendistribusian pemanfaatannya untuk mauquf 'alaih sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi. Kegiatan ini juga sebaga alat ukur keberhasilan dan kompetensi nazhir. Semakin akuntabel nazhir dalam pengelolaan wakaf, maka semakin tinggi kesadaran wakaf di tengah masyarakat. Nazhir merasa berkewajiban menyampaikan laporan yang dapat diakses publik karena keyakinan akan adanya feedback positif masa depan wakaf dalam lingkup yang ia naziri atau makna yang lebih luas.

Penulis berpandangan bahwa digitalisasi wakaf sebagai ikhtiar menerjemahkan sifat Rasulullah saw; siddiq, amanah, tabligh dan fathanah. Wakaf honesty mendorong kenyamanan dunia dan akhirat, karena wakaf itu milik Allah dan patut berinteraksi dengan sang Khaliq dengan sifat tersebut. Wallahu a'lam.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.