Peringatan Hari Bumi seharusnya menjadi momentum refleksi atas komitmen menjaga lingkungan. Namun yang terjadi di Aceh Besar justru sebaliknya. Kawasan Cagar Alam Jantho kini berada di bawah ancaman serius akibat aktivitas tambang ilegal yang diduga kian meluas dan berlangsung tanpa penindakan tegas.
Perubahan drastis pada Krueng Jalin menjadi bukti nyata. Air yang dulunya jernih, kini keruh pekat. Ini bukan sekadar perubahan warna, melainkan sinyal kerusakan ekosistem yang telah berlangsung lama dan terus dibiarkan. Dampaknya merambat ke kehidupan masyarakat: sumber penghidupan hilang, aktivitas ekonomi melemah, dan potensi wisata yang sempat tumbuh kini nyaris lenyap.
Lebih memprihatinkan lagi, indikasi kerusakan tidak hanya terjadi di luar kawasan, tetapi telah masuk ke dalam wilayah konservasi. Jika benar Cagar Alam Jantho telah dirambah, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang serius.
Kawasan konservasi memiliki fungsi vital sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati. Kerusakan di dalamnya adalah kerugian jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh absen. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak boleh pilih kasih. Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang berada di belakangnya, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ingat, pembiaran hanya akan memperparah kerusakan dan mengirim pesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Upaya simbolik seperti penanaman pohon patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Namun langkah tersebut tidak akan berarti banyak jika sumber kerusakan tidak dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci. Tanpa itu, setiap upaya pemulihan hanya akan menjadi tambal sulam di atas luka yang terus menganga.
Cagar alam bukan sekadar kawasan yang dilindungi di atas kertas. Ia adalah penyangga kehidupan, bukan hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga bagi generasi mendatang. Menyelamatkan Cagar Alam Jantho adalah keharusan, bukan pilihan.
Aksi dipusatkan di Krueng Jalin, wilayah yang kini disebut berada di ambang kerusakan. Air sungai yang dulu jernih sebagai sumber kehidupan masyarakat, berubah menjadi keruh pekat. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, perubahan warna air itu dinilai sebagai tanda nyata kerusakan lingkungan yang terus berlangsung tanpa penanganan serius.
Untuk itu, sekali lagi, kita mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk menangani persoalan ini. Hukum harus ditegakkan, dan alam harus diselamatkan!
POJOK
DPP PAN pecat dan PAW Harian dari anggota DPRK Aceh Singkil
Begitu dipecat mungkin jadi “Malaman” ya?
KPK usul masa jabatan Ketua Parpol hanya dua periode
Nah, siapa bilang KPK tidak berpolitik, kan?
Kejagung periksa lebih 15 saksi, terkait kasus korupsi Ketua Ombudsman
Makanya, jangan anggap lembaga Ombudsman itu super…