Opini: Satgas PPKPT- Fondasi Pencegahan Kekerasan di Kampus Nusa Tenggara Timur
Dion DB Putra April 24, 2026 08:19 AM

Oleh: Lanny Isabela Dwisyahri Koroh
Dosen Universitas Citra Bangsa Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Perguruan tinggi bukan sekadar ruang belajar — ia adalah ekosistem pembentukan karakter, integritas, dan martabat manusia. 

Di sanalah nalar diasah, nilai-nilai ditanamkan, dan masa depan bangsa ditempa. 

Namun, ekosistem ini hanya bermakna jika setiap individu di dalamnya merasa aman: aman untuk berpendapat, aman untuk bertumbuh, dan aman dari segala bentuk kekerasan.

Sayangnya, realitas yang terjadi kerap berbeda dari cita-cita tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan di lingkungan kampus — mulai dari kekerasan seksual, perundungan, intimidasi berbasis relasi kuasa, hingga kekerasan psikologis dalam hubungan mentor-mentee — terus mencuat ke permukaan. 

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa kekerasan di kampus bukan fenomena yang terisolasi; ia tersebar luas, lintas wilayah, lintas jenis institusi, dan lintas latar belakang sosial.

Baca juga: Opini: Momentum Audit dan Harapan Publik

Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan perguruan tinggi yang pesat dalam satu dekade terakhir, tidak luput dari ancaman ini. 

Munculnya kampus-kampus baru, meningkatnya jumlah mahasiswa dari berbagai daerah, dan dinamika sosial yang terus berubah menciptakan ruang-ruang rentan yang, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menjadi ladang kekerasan yang tak terlihat.

Kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), yang diamanatkan melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, adalah jawaban struktural atas tantangan tersebut. 

Namun, pertanyaan yang relevan yang kita hadapkan hari ini adalah: sudahkah satgas ini benar-benar berfungsi sebagai fondasi — bukan sekadar formalitas administratif yang tertulis di atas kertas?

“Kampus yang aman bukan hanya kampus yang sepi dari kekerasan fisik, melainkan kampus yang bebas dari kata-kata yang melukai, tatapan yang merendahkan, dan sikap yang menghancurkan kepercayaan diri — serta memiliki mekanisme nyata untuk menanganinya.”

Kekerasan yang Tak Selalu Tampak: Dimensi Verbal dan Non-Verbal

Ketika berbicara tentang kekerasan di lingkungan pendidikan, imajinasi publik sering kali langsung tertuju pada kekerasan fisik atau seksual — yang memang paling mudah dikenali dan paling banyak mendapat perhatian hukum. 

Namun, di balik itu, ada lapisan kekerasan lain yang lebih senyap, lebih sulit dibuktikan, namun justru paling sering dialami oleh mahasiswa dan sivitas akademika setiap harinya: kekerasan verbal dan nonverbal.

Kekerasan verbal dalam dunia pendidikan mencakup segala bentuk penggunaan kata-kata, kalimat, atau nada bicara yang bertujuan merendahkan, mengancam, mempermalukan, atau mendominasi seseorang. 

Di lingkungan kampus NTT, bentuk-bentuk ini kerap muncul dalam wajah yang dianggap “wajar” atau bahkan “bagian dari proses pendidikan”. Padahal, normalisasi itulah yang justru menjadikannya paling berbahaya.

Beberapa bentuk kekerasan verbal yang kerap terjadi antara lain:

•  Penghinaan akademis: Dosen atau senior yang merendahkan kemampuan mahasiswa di depan umum dengan kalimat seperti “kamu tidak akan pernah lulus” atau “mahasiswa dari daerah memang begini”. Kalimat-kalimat ini, meski diucapkan dalam hitungan detik, dapat meninggalkan luka psikologis yang bertahan bertahun-tahun.

 Ancaman terselubung: Pernyataan seperti “kalau tidak ikut kegiatan ini, nilai kamu yang akan saya urus” merupakan bentuk ancaman yang memadu kekerasan verbal dengan relasi kuasa, menciptakan iklim ketakutan yang merusak kebebasan akademik.

•  Labeling dan stigmatisasi: Pelabelan negatif terhadap mahasiswa berdasarkan asal daerah, latar belakang ekonomi, atau afiliasi organisasi adalah bentuk kekerasan verbal yang umum namun sering dianggap bercanda. Di NTT, dimensi ini kadang diperparah oleh stereotip kesukuan yang masih kental dalam interaksi sosial kampus.

•  Perundungan verbal daring: Dengan semakin meluasnya penggunaan media sosial dan grup perpesanan, kekerasan verbal kini merambah ruang digital. Komentar merendahkan di grup WhatsApp angkatan, penyebaran gosip di media sosial, atau ancaman lewat pesan pribadi adalah realitas yang makin sering dihadapi mahasiswa NTT.

Sementara itu, kekerasan non-verbal mungkin bahkan lebih sulit untuk diidentifikasi karena tidak meninggalkan jejak kata. 

Namun, dampaknya sama nyatanya. Kekerasan non-verbal mencakup perilaku, gestur, ekspresi, dan tindakan yang secara sistematis merendahkan atau mengendalikan seseorang tanpa menggunakan ucapan.

Di lingkungan perguruan tinggi NTT, kekerasan non-verbal dapat mewujud dalam berbagai bentuk yang kerap diabaikan:

•  Pengabaian sistematis: Dosen yang secara konsisten tidak memberi kesempatan bicara kepada mahasiswa tertentu,atau mengabaikan pertanyaan mereka dalam diskusi kelas adalah bentuk kekerasan non-verbal berbasis relasi kuasa yang merusak rasa percaya diri dan hak partisipasi akademis.

•  Bahasa tubuh yang merendahkan: Tatapan meremehkan, ekspresi wajah yang mengejek, atau gestur yang menunjukkan ketidaksabaran berlebihan terhadap mahasiswa tertentu dapat menciptakan tekanan psikologis yang signifikan, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari latar belakang yang sudah marginal.

•  Isolasi sosial terstruktur: Dalam konteks organisasi kemahasiswaan, praktik mengucilkan anggota tertentu dari kegiatan, rapat, atau informasi penting adalah bentuk kekerasan non-verbal kolektif yang sering digunakan sebagai alat hukuman atau kontrol oleh kelompok senior.

 Pengkondisian ruang yang menekan: Pengaturan ruang fisik yang sengaja menempatkan mahasiswa dalam posisi inferior — misalnya praktik “ospek” atau orientasi yang memaksa posisi tubuh tertentu dalam waktu lama — adalah bentuk kekerasan non-verbal institusional yang masih dijumpai di beberapa kampus.

Yang perlu dipahami adalah bahwa kekerasan verbal dan nonverbal tidak berdiri sendiri. 

Keduanya sering hadir bersama, saling memperkuat, dan beroperasi dalam sistem yang memungkinkan pelaku berlindung di balik klaim “hanya bercanda”, “begini cara mendidik yang keras”, atau “ini sudah tradisi kampus”. Normalisasi inilah yang harus menjadi sasaran utama intervensi Satgas PPKPT.

“Kekerasan yang paling berbahaya adalah kekerasan yang dianggap normal. Ketika sebuah kata yang melukai disebut ‘bercanda’, ketika pengabaian disebut ‘seleksi alam’, maka kampus sedang mengizinkan luka itu untuk terus terjadi.”

Mengapa NTT Membutuhkan Perhatian Khusus

NTT memiliki karakteristik sosial dan budaya yang unik yang secara langsung memengaruhi dinamika kekerasan di kampus. 

Relasi hierarkis antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, sering kali membuat korban kekerasan — baik verbal, non-verbal, maupun fisik — enggan melapor. 

Ketakutan akan pembalasan, hilangnya kesempatan akademik, atau dikucilkan secara sosial menjadi alasan nyata yang menahan korban untuk diam.

Budaya “diam” dan “menyelesaikan masalah secara internal” masih menjadi tembok tebal yang menghalangi pengungkapan kasus. 

Di banyak kampus, mekanisme pelaporan yang ada pun belum sepenuhnya aman, rahasia, dan berpihak kepada korban. 

Kondisi ini diperparah oleh kenyataan bahwa kekerasan verbal dan non-verbal sering kali tidak diakui sebagai “kekerasan sungguhan” oleh lingkungan sekitar, sehingga korban pun meragukan pengalaman mereka sendiri.

Keterbatasan kapasitas kelembagaan — terutama di perguruan tinggi swasta yang lebih kecil — serta jarak geografis antarkota kampus di NTT turut menambah kompleksitas penanganan. 

Tidak semua perguruan tinggi memiliki psikolog, konselor, atau tenaga ahli yang memadai untuk mendampingi korban secara profesional. 

Ini menuntut agar Satgas PPKPT tidak hanya ada secara formal, tetapi benar-benar hidup dan berdaya dalam budaya kampus.

Tiga Pilar Keberadaan Satgas yang Bermakna

Agar Satgas PPKPT berfungsi sebagai fondasi pencegahan yang nyata — termasuk terhadap kekerasan verbal dan non-verbal — ada tiga pilar yang wajib diperkuat secara bersamaan dan berkelanjutan.

Pertama, aksesibilitas. Mahasiswa harus tahu ke mana mereka bisa melapor dan merasa aman untuk melakukannya. 

Kanal pengaduan yang mudah diakses, bersifat rahasia, dan direspons dengan cepat adalah prasyarat utama. 

Satgas yang hanya bisa ditemui lewat prosedur birokratis yang panjang, atau yang kantornya tidak diketahui keberadaannya oleh mahasiswa, praktis tidak berguna.

Kedua, independensi. Satgas harus bebas dari tekanan struktural kampus agar dapat bekerja secara objektif, terutama ketika pelaku adalah pemegang otoritas. 

Tanpa independensi yang dijamin secara kelembagaan, satgas berisiko hanya menjadi alat pencitraan institusi yang melindungi reputasi kampus, bukan korban.

Ketiga, edukasi berkelanjutan. Pencegahan kekerasan verbal dan nonverbal secara khusus membutuhkan literasi yang mendalam di seluruh sivitas akademika. 

Banyak pelaku tidak menyadari bahwa tindakan mereka merupakan kekerasan. Maka, edukasi tentang batas-batas perilaku yang dapat diterima, sensitivitas komunikasi, dan dampak psikologis kata-kata harus menjadi bagian rutin dari program kampus.

Tanggung Jawab Bersama, Bukan Beban Satu Pihak

Satgas PPKPT tidak dapat bekerja sendirian. Pimpinan perguruan tinggi berkewajiban memberikan mandat yang jelas, sumber daya yang memadai, dan perlindungan kelembagaan bagi anggota satgas. Komitmen pimpinan yang setengah hati akan menghasilkan satgas yang setengah berfungsi.

Dosen dan tenaga kependidikan memiliki peran aktif yang tak tergantikan. Mereka adalah pihak yang paling dekat dengan mahasiswa. 

Kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan — termasuk perubahan perilaku mahasiswa yang mungkin menjadi korban kekerasan verbal atau non-verbal — serta kesediaan untuk bertindak sebagai pelindung dan pelapor adalah kontribusi nyata yang melampaui tugas akademis semata.

Mahasiswa perlu diedukasi dan didorong untuk menjadi agen perubahan budaya kampus: berani melaporkan, berani membela rekan yang menjadi korban, dan menolak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun. 

Gerakan peer support dan komunitas mahasiswa peduli keamanan kampus terbukti menjadi lini pertama pencegahan yang efektif dan menjangkau ruang-ruang yang tidak bisa dijangkau oleh struktur formal.

Pemerintah daerah dan LLDikti Wilayah XV NTT pun memiliki peran yang tidak bisa diabaikan: memastikan seluruh perguruan tinggi telah membentuk dan mengaktifkan satgas, menyediakan pendampingan teknis dan pelatihan bagi anggota satgas, serta membangun mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala yang terukur dan akuntabel.

Kampus yang Aman Adalah Hak, Bukan Kemewahan

Pada akhirnya, keselamatan di lingkungan kampus — termasuk keselamatan dari kata-kata yang melukai dan sikap yang merendahkan — bukanlah fasilitas tambahan yang bisa ditunda. Ia adalah hak dasar setiap insan akademik. 

Setiap mahasiswa yang melangkah memasuki gerbang kampus di NTT berhak atas rasa aman: aman secara fisik, psikologis, dan sosial.

Kekerasan verbal dan non-verbal mungkin tidak meninggalkan bekas yang kasat mata, tetapi dampaknya terhadap kesehatan mental, motivasi belajar, dan masa depan mahasiswa bisa jauh lebih lama bertahan daripada luka fisik sekalipun. 

Kampus yang membiarkan kekerasan dalam bentuk apa pun — baik yang terlihat maupun yang tersembunyi — sedang mengkhianati misi mulianya sebagai ruang peradaban.

Satgas PPKPT adalah instrumen terpenting untuk memastikan pengkhianatan itu tidak terjadi. Ia bukan seremoni kelembagaan. Ia bukan kotak centang untuk memenuhi persyaratan akreditasi. 

Ia adalah pernyataan tegas bahwa kampus-kampus di NTT berkomitmen untuk menjadi ruang yang melindungi, bukan mengancam — mendidik dengan kasih dan integritas, bukan mengendalikan dengan ketakutan dan kata-kata yang melukai. Dan komitmen itu harus ditunjukkan bukan dengan retorika, melainkan dengan kerja nyata setiap harinya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.