Beredar video berdurasi 20 detik di sosial media yang diklaim hadirnya pesawat tempur F-22 AS yang melintasi wilayah udara Indonesia.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa pesawat AS itu dicegat oleh jet tempur F-16 milik TNI AU.
Video tersebut sedianya telah diunggah pada Februari silam.
Namun video itu kini ramai diperbincangkan menyusul isu permintaan akses wilayah udara Indonesia oleh AS.
Dikutip dari DW, video hadirnya jet tempur F-22 itu rupanya bukan kejadian di Indonesia.
Melainkan aksi jet tempur F-22 yang sedang lepas landas di ajang AirVenture Oshkosh 2023.
Video tersebut diunggah akun Youtube VH Aviation yang berlokasi di Amerika Serikat.
Sementara itu, visual F-16 yang diklaim sebagai aksi pencegatan juga ditemukan berasal dari dokumentasi lain.
Di antaranya adalah rekaman barisan jet tempur TNI AU dalam rangka persiapan perayaan HUT ke-80 TNI.
Dari video-video tersebut, diketahui bahwa dua potongan visual tersebut berasal dari dua potongan video yang berbeda.
Ketua Umum Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, menegaskan bahwa pencegatan pesawat asing tidak sesederhana yang digambarkan dalam video yang viral.
"Melintas wilayah udara negara lain itu harus izin. Tidak ada wilayah udara yang bebas. Kalau tidak berizin, itu pelanggaran," ujarnya kepada DW.
Menurut Chappy, Indonesia memiliki aturan yang ketat soal perizinan pesawat asing untuk melintas.
Mulai dari diplomatic clearance melalui Kementerian Luar Negeri, lalu security clearance dari Kementerian Pertahanan, hingga flight approval dari Kementerian Perhubungan.