TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah peristiwa menarik perhatian pembaca Tribun Manado pada Jumat (24/4/2026) pagi.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum lurah di Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, mulai diproses BKPSDM Minut.
Laporan datang dari suami terlapor dan telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan serta konfrontasi awal.
Sementara itu, Kota Manado secara mengejutkan tidak masuk dalam 10 besar kota paling toleran di Indonesia versi SETARA Institute tahun 2025.
Sekda Manado, Steven Dandel, mempertanyakan indikator penilaian yang digunakan karena selama ini Manado dikenal sebagai daerah dengan tradisi toleransi kuat.
Dua kasus kecelakaan yang terjadi di Kota Manado dalam sepekan terakhir menimbulkan duka mendalam.
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Hyundai Santa Fe berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Karombasan, Manado yang terjadi pada 18 April 2026 lalu.
Kecelakaan itu menewaskan seorang bayi berusia lima bulan dan melukai sejumlah penumpang lain.
Selain itu, oknum anggota Polri berinisial MM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Boulevard II, Manado.
Mobil yang dikendarainya diduga menabrak sepeda motor dari belakang hingga menyebabkan seorang penumpang meninggal.
Oknum lurah di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang aparat berseragam cokelat.
Kasus tersebut kini ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Minahasa Utara setelah menerima laporan dari suami terlapor.
BKPSDM melalui Bidang Pembinaan telah melakukan konfrontasi awal terhadap oknum lurah yang dilaporkan.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor membantah tuduhan yang disampaikan pelapor.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Minahasa Utara, Jossy Kawengian, mengatakan jika dugaan tersebut terbukti, terlapor dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sanksi dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga hukuman disiplin secara bertingkat.
Ia menilai sanksi pembebasan jabatan menjadi konsekuensi berat bagi seorang aparatur sipil negara yang telah lama mengabdi.
Kepala Bidang Perencanaan Pembinaan BKPSDM Minahasa Utara, Febry Rondonuwu, menambahkan bahwa jika terbukti, terlapor dapat dikenai hukuman disiplin berat.
Sanksi disiplin berat meliputi penurunan pangkat satu tingkat, perubahan status menjadi pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Untuk mendalami kasus tersebut, pemerintah daerah akan membentuk tim pemeriksa yang ditetapkan Sekretaris Daerah Minahasa Utara. Tim terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, atasan langsung terlapor, serta pejabat lain yang ditunjuk.
Baca selengkapnya
Kota Manado secara mengejutkan tidak lagi masuk dalam daftar 10 besar kota paling toleran di Indonesia tahun 2025 versi SETARA Institute.
Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, Manado konsisten berada di jajaran kota paling toleran berkat tradisi kerukunan antarumat beragama yang kuat hingga dijuluki laboratorium toleransi di Indonesia.
Sekretaris Daerah Kota Manado, Steven Dandel, mengaku terkejut dengan hasil penilaian tersebut. Ia menyebut telah menghadiri agenda yang digelar SETARA Institute dan mempertanyakan indikator yang digunakan dalam penilaian.
Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kota Manado masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait parameter yang dipakai dalam penyusunan indeks tersebut.
Dandel juga menyinggung kendala pencairan dana hibah untuk FKDM dan FPK yang dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan implikasi hukum.
Baca selengkapnya
Pengemudi mobil Hyundai Santa Fe berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Karombasan, Kota Manado, Sulut, yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara.
Kasat Lantas Polresta Manado, AKP Angelico Timotius mengungkap, tersangka A dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/4/2026).
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diserahkan untuk pemeriksaan besok hari,” ungkap AKP Angelico Timotius saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2026).
Pihak kepolisian juga berencana menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
“Kami akan menggelar jumpa pers untuk memberikan informasi terkait kasus ini,” tambahnya.
Diketahui, kecelakaan tragis tersebut melibatkan mobil Hyundai Santa Fe dan Toyota Calya hitam di kawasan Karombasan, tepatnya di depan Polsek Wanea, Manado.
Insiden bermula saat rombongan dalam mobil Calya tengah menuju Minahasa Selatan untuk menghadiri pemakaman keluarga.
Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan mereka bertabrakan dengan mobil Hyundai Santa Fe yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan itu, seorang bayi berusia lima bulan bernama Cencen meninggal.
Sementara, sejumlah penumpang lain mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Warga sekitar menyebut polisi segera tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi karena lokasi kecelakaan berada tidak jauh dari kantor polisi.
Kedua kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat benturan keras.
Baca selengkapnya
Sat Lantas Polresta Manado menetapkan oknum anggota Polri berinisial MM (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal.
MM yang mengemudikan mobil Toyota Avanza diduga menabrak sepeda motor hingga menyebabkan penumpangnya, Jacglend Nicolaas, meninggal.
Terkait kasus ini, Kasat Lantas Polresta Manado, AKP Angelico Timotius mengungkap, tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) pagi di Jalan Boulevard II, Manado.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO yang dikendarai Yosua Leonard Rawung bersama penumpang Jacglend Nicolaas melaju dari arah Jembatan Soekarno menuju Sindulang.
Saat mendekati lokasi kejadian, kendaraan korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Avanza yang dikemudikan tersangka.
Benturan keras membuat pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke badan jalan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka, sementara Jacglend Nicolaas meninggal setelah sempat mendapat perawatan di RS Prof. Kandou.
Baca selengkapnya