Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ditetapkan sebagai tersangka, AS (23) dan MM (38) terancam jerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307 terkait kepemilikan serta penyalahgunaan senjata berbahaya dan bahan peledak.
Ancaman hukuman pun tak main-main.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, Kamis (23/4/2026).
Penyidik pun masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif kepemilikan senjata dan bahan peledak tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, AS dan MM diamankan aparat kepolisian pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di pertigaan Desa Hunuth – Durian Patah, Kota Ambon.
Baca juga: Kasus Sianida Bakal Dibahas di DPRD Maluku, Kapolda Akan Dihadirkan
Baca juga: Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Polres Malra Dilantik
Penangkapan dilakukan oleh tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polresta Ambon setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Bambu Kuning.
Saat tiba di lokasi, aparat langsung melakukan pengamanan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan keduanya, diamankan sebagai barang bukti dua bilah parang, satu bom pipa rakitan, serta satu bilah sangkur.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, situasi keamanan di kawasan Hunuth – Durian Patah dilaporkan tetap kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)