Stagnan! Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 2.805.000 per Gram
Hironimus Rama April 24, 2026 10:16 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan pembaruan data pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp 2.805.000, tidak mengalami perubahan sama sekali (Rp 0) dibandingkan harga pada Kamis, 23 April 2026.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam hari ini tertahan di angka Rp 2.610.000 per gram, stabil dan tidak menunjukkan adanya pergerakan dari hari sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2026 Lanjut Turun, Cek Rincian Lengkapnya!

Rincian Harga Emas Antam

Bagi Anda yang berencana melakukan investasi logam mulia hari ini, berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram (harga di bawah ini adalah harga dasar dan belum termasuk tambahan pajak PPh 0,25 persen):

  • 0,5 gram: Rp 1.452.500
  • 1 gram: Rp 2.805.000
  • 2 gram: Rp 5.550.000
  • 3 gram: Rp 8.300.000
  • 5 gram: Rp 13.800.000
  • 10 gram: Rp 27.545.000
  • 25 gram: Rp 68.737.000
  • 50 gram: Rp 137.395.000
  • 100 gram: Rp 274.712.000
  • 250 gram: Rp 686.515.000
  • 500 gram: Rp 1.372.820.000
  • 1000 gram: Rp 2.745.600.000

Perhatikan Aturan Pajak Transaksi Buyback

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penjualan kembali (buyback) emas Antam, terdapat beberapa ketentuan administrasi dan pajak yang wajib diperhatikan:

Potongan PPh Pasal 22: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % .

Potongan pajak ini akan langsung dikurangkan dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Penggunaan NIK sebagai NPWP: Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas (terutama KTP/NIK) dalam setiap transaksi penjualan kembali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.