SURYA.co.id – Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali bergejolak.
Penyidik bergerak cepat dengan memeriksa secara marathon lebih dari 15 saksi dalam kasus dugaan suap terkait rekomendasi tata kelola pertambangan nikel yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Langkah agresif ini dilakukan dalam waktu singkat sebagai bagian dari upaya mempercepat pengungkapan kasus.
Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal Ombudsman maupun unsur eksternal yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun di balik percepatan ini, muncul ironi besar.
Dugaan keterlibatan pimpinan lembaga pengawas dalam pusaran korupsi menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi Indonesia.
Publik pun mulai mempertanyakan, sejauh mana praktik kotor ini telah menyusup ke dalam lembaga yang selama ini dikenal sebagai “penjaga” pelayanan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif dan berasal dari berbagai latar belakang.
"(pemeriksaan) Dari internal (Ombudsman) ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 saksi," kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/4/2026), dikutip SURYA.co.i dari Tribunnews.
Meski identitas para saksi belum diungkap, pola pemeriksaan ini mengindikasikan penyidik tengah menelusuri dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proses penerbitan rekomendasi tata kelola tambang nikel.
Penyidikan juga diarahkan untuk membongkar modus operandi suap, termasuk kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengawasan yang seharusnya independen.
Baca juga: Usai Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Sosok Penggantinya? Ini Kata DPR
Di tengah derasnya penyidikan, tekanan publik mulai menguat. Sejumlah pihak mendesak agar Hery Susanto segera dinonaktifkan sementara demi menjaga independensi lembaga dan kelancaran proses hukum.
Sementara itu, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan pembuktian yang kuat.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya baik itu dokumen dan lain-lain," katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan guna membuat terang perkara.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Lebih dari itu, ini adalah ujian besar bagi marwah Ombudsman sebagai lembaga negara yang selama ini menjadi simbol pengawasan pelayanan publik.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka skandal tersebut akan menjadi catatan hitam dalam sejarah pengawasan publik di Indonesia.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Publik menanti, apakah di balik angka “15 saksi” akan terungkap jaringan besar yang selama ini tersembunyi, atau justru membuka babak baru krisis integritas di tubuh lembaga pengawas negara.
Sebelumnya, Hery Susanto ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikutip dari tribunnews, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB.
Wajahnya masam dan tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Hery ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.
Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.