Pria Asal Rejang Lebong Bengkulu Ini Coba-coba Jadi Jagoan di Lubuklinggau, Kini Masuk Penjara
Welly Hadinata April 24, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pria jagoan berinisial AS (21) ditangkap jajaran Polsek Lubuklinggau Barat.

AS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan handphone (HP) dan penggelapan sepeda motor milik seorang pelajar.

Pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, menjelaskan korban bernama Nofandri, seorang pelajar warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Peristiwa bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB saat korban berniat menggadaikan HP untuk keperluan sekolah.

Korban kemudian mencari tempat gadai melalui Facebook dan bertemu dengan pelaku di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin.

“Pelaku menerima gadai HP korban sebesar Rp250 ribu,” ujar Erwinsyah, Jumat (25/4/2026).

Dua hari kemudian, korban menghubungi pelaku untuk menebus HP tersebut. Pelaku lalu mengatur pertemuan di sebuah minimarket di kawasan Talang Muara Enim.

Saat bertemu, pelaku berdalih bahwa HP berada pada istrinya dan mengajak korban berkeliling untuk menjemputnya.

Mereka sempat mendatangi beberapa lokasi, namun tidak menemukan orang yang dimaksud.

Dalam perjalanan menuju lokasi berikutnya, tepatnya di Jalan Poros Kelurahan Lubuk Tanjung sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku sengaja menjatuhkan HP ke jalan dan meminta korban mengambilnya. Saat korban turun, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan memang telah berniat melakukan penipuan serta penggelapan,” ungkap Erwinsyah.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.