TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MY (36).
Penangkapan terhadap MY dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 18.02 WIB. Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka berinisial MY di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Akhmad Huda, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di antara tumpukan pakaian.
Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja di bagian belakang rumah.
"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 102,22 gram dan dan ganja seberat 7,72 gram," ujar Akhmad.
Pelaku MY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.