Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur masih mengkaji kasus hukum yang menjerat Ketua DPRD Magetan Suratno.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur belum berkomentar banyak terkait kasus Ketua DPRD Magetan Suratno yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri.
Sebab, PKB Jatim menyatakan masih mempelajari duduk persoalan yang dialami oleh kader mereka tersebut.
Dari rilis Kejari Magetan sebelumnya, Suratno ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran pokok pikiran DPRD tahun 2020-2024.
"Kami sedang mempelajari kasusnya," kata Sekretaris DPW PKB Jatim Multazamudz Dzikri kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Modus Ketua DPRD Magetan Suratno dalam Korupsi Hibah, Dana Ditarik Lagi usai Diterima Warga
Sebagai informasi, Suratno merupakan politisi PKB yang menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 sejak dilantik pada 17 Oktober 2024. Sebelumnya, Suratno juga menjadi Anggota DPRD Magetan 2019-2024 sekaligus Ketua Fraksi PKB.
Azam memaparkan, dalam proses mempelajari kasus ini, PKB juga akan berkoordinasi dengan tim hukum Suratno.
Baca juga: Breaking News: Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Skandal Korupsi Pokir, Ditahan Bersama 5 Orang
Utamanya, terkait proses yang telah dilalui selama ini. Meskipun masih mempelajari kasus, namun Azam menegaskan bahwa PKB Jatim tetap menghormati langkah penegak hukum tersebut.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan," ungkap Azam yang juga Anggota DPRD Jatim tersebut.
Penahanan Suratno oleh Kejari Magetan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) malam. Selain Suratno, Kejari Magetan juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Dua diantaranya adalah anggota DPRD Magetan yaitu Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sedangkan, tiga orang tenaga pendamping dewan yang turut ditetapkan sebagai tersangka berinsial AN, TH, ST.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp242,98 miliar.
Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkab Magetan untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan," kata Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif.
Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditengarai telah dimanipulasi oleh tersangka melalui pihak ketiga yang memiliki afiliasi.
Dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Bahkan, pelaksanaan kegiatan kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan prinsip swakelola.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.
"Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk dalam praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara atau daerah," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka resmi kami tahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.