Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Aceh akan mengakhiri program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 30 April 2026.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Aceh Tengah dan menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
Program pemutihan tersebut telah berlangsung sejak 12 November 2025 atau hampir enam bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan, diantaranya pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan, penghapusan denda keterlambatan.
Kemudian pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan lebih dari satu kendaraan, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Aceh Tengah untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Samsat Takengon menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi potensi lonjakan wajib pajak menjelang berakhirnya program.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Drs Muhammad Diwarsyah MSi melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, mengimbau masyarakat dataran tinggi Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan yang tersisa.
“Samsat Takengon telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana pelayanan bagi wajib pajak.
Sosialisasi juga terus kami lakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, radio, dan media sosial.
Kami mengajak masyarakat Aceh Tengah untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir,” ujar Sofian Velly, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan data dari server Samsat Takengon, hingga 24 April 2026 tercatat sebanyak 6.033 wajib pajak atau kendaraan telah memanfaatkan program ini di wilayah Aceh Tengah.
Jumlah tersebut mencakup kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam, baik milik pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan dinas.
Pihak Samsat berharap program ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan ke depan.
“Kami berharap masyarakat yang telah memanfaatkan program ini dapat terus tertib membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya tanpa harus menunggu program pemutihan kembali,” tambahnya.
Sofian juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa waktu pelaksanaan program tinggal beberapa hari lagi.
Warga diimbau segera mendatangi Kantor Samsat Takengon maupun layanan Samsat keliling untuk mendapatkan pelayanan. (*)
Baca juga: Pacuan Kuda di Aceh Tengah Tetap Digelar Atas Inisiatif Peternak dan Pelaku UMKM
Baca juga: Kader Golkar Aceh Tengah Sesalkan Spanduk Provokatif Serang Ketua Golkar Aceh
Baca juga: Cabuli Remaja Dibawah Umur, Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Asal Bener Meriah