Pajak Mobil Listrik Masih Dikaji, Tren Pengguna Electronic Vehicle Naik di Lampung
Reny Fitriani April 24, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih mengkaji penerapan pajak mobil listrik di daerah.

Hal itu menyusul adanya perubahan kebijakan dengan terbitnya instruksi dari Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan semua gubernur membebaskan pajak kendaran listrik.

Arahan Mendagri soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya, Tito juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 1 April 2026. Aturan itu mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Baca Juga: Pajak Mobil Listrik, Pemprov Lampung Hadapi Dilema Insentif Pusat dan Potensi PAD

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan final karena masih menunggu regulasi pajak mobil listrik dari pemerintah pusat.

“Memang hari ini ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang mengimbau daerah untuk tidak menarik pajak kendaraan listrik. Tapi di sisi lain, aturan sebelumnya juga memberi ruang kebijakan kepada daerah,” ujar Saipul, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan terkait pajak mobil listrik saat ini dinilai belum bersifat kaku.

Pemerintah daerah diberikan opsi untuk menetapkan tarif, bahkan hingga nol persen.

“Penerapan pajak kendaraan listrik tidak kaku. Bisa saja ditetapkan nol, atau bahkan tidak ditarik sama sekali. Itu tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.

Namun demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan kebingungan di daerah dalam menentukan langkah yang tepat.

“Ini yang jadi persoalan, ada surat edaran terbaru Permendagri," tambahnya.

Saipul mengakui, jika pajak mobil listrik diterapkan, hal itu berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD), apalagi jumlah kendaraan listrik di Lampung mulai meningkat.

“Kalau ditanya keinginan daerah, tentu ada potensi PAD di situ. Tapi tetap harus mempertimbangkan kebijakan pusat dan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Terkait regulasi di tingkat daerah, Saipul menilai kebijakan tersebut tidak harus melalui peraturan daerah (perda), melainkan cukup diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

“Kalau hanya mengatur tarif, tidak perlu sampai perda. Pergub sudah cukup, karena yang diatur bukan objek pajaknya, tapi tarifnya,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov Lampung juga tengah mempelajari kebijakan dari daerah lain sebagai perbandingan, mengingat beberapa wilayah sudah mulai menerapkan pajak mobil listrik.

“Kita lihat juga daerah lain bagaimana kebijakannya. Jangan sampai kita jalan sendiri,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Lampung memastikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan tidak membingungkan masyarakat.

“Kita bahas dulu lebih dalam. Jangan sampai masyarakat bingung karena kebijakan berubah-ubah,” tandasnya.

Tunggu Juknis

UPTD Wilayah 1 Bandar Lampung Samsat Rajabasa masih menunggu kepastian implementasi kebijakan terkait pengaturan pajak kendaraan listrik. Kebijakan tersebut merujuk terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April 2026.

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya terkait perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik. Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, secara prinsip hukum pajak daerah, kendaraan listrik kini berpotensi menjadi objek pajak sebagaimana kendaraan konvensional, baik pada saat kepemilikan maupun perpindahan kepemilikan.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik juga mendapatkan pembebasan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Rajabasa Ahmad Barden Mogni mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan di lapangan. “Regulasi terkait mobil listrik masih dalam tahap pengkajian, sehingga kami masih menunggu kebijakan resmi,” ujarnya, Kamis (23/4).

Ahmad menjelaskan, pembahasan teknis terkait implementasi aturan tersebut saat ini juga masih dilakukan oleh Bapenda seluruh Indonesia dalam rapat koordinasi di Semarang, Jawa Tengah.

Selama regulasi belum diterapkan secara resmi, Samsat Rajabasa belum mencatat adanya penerimaan pajak dari kendaraan listrik di wilayah tersebut.

Selain itu, sejumlah aspek teknis juga masih dibahas, seperti mekanisme administrasi pada STNK dan BPKB, serta kemungkinan adanya penanda khusus untuk kendaraan listrik.

Dia menegaskan, keputusan akhir terkait pelaksanaan aturan ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait, termasuk Kemendagri.

Pengaruhi Penjualan

Rencana penetapan pajak kendaraan listrik mendapat tanggapan beragam. Pihak diler berharap pajak mobil listrik tidak terlalu membebani konsumen.

SPV Wuling Lampung, Erick, mengatakan, penetapan pajak kendaraan listrik berpotensi memengaruhi angka penjualan yang hingga kini masih tergolong kecil.

Menurut dia, pasar mobil listrik di Bandar Lampung belum sebesar di kota-kota besar seperti Jakarta. Dalam satu bulan, penjualan unit baru masih terbatas.

“Market mobil listrik di Lampung itu belum besar. Dalam satu bulan paling hanya beberapa unit saja. Jauh dibandingkan Jakarta,” ujar Erick saat diwawancarai, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, jika kendaraan listrik dikenakan pajak, hal itu bisa berdampak langsung pada minat konsumen.

“Kalau dibebankan, tentu kita keberatan karena pasti berpengaruh ke penjualan. Dari awal kan salah satu daya tarik mobil listrik itu karena pajaknya diringankan,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik di Lampung masih nol rupiah.

Sementara biaya yang dikenakan hanya pada komponen lain seperti sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ yang nilainya relatif kecil.

“Kalau PKB masih nol, paling hanya SWDKLLJ di bawah Rp150 ribu. Itu saja,” katanya.

Erick mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait besaran pajak yang akan diberlakukan.

“Kita belum tahu berapa besar kenaikannya, masih menunggu keputusan pemda,” ujarnya.

Meski demikian, dia optimistis terhadap perkembangan kendaraan listrik di Lampung. Ia menilai mobil listrik masih memiliki nilai lebih yang bisa menarik minat masyarakat.

“Kita tetap optimis, karena mobil listrik punya value tersendiri,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah tetap memberikan stimulus agar masyarakat tertarik beralih ke kendaraan listrik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai cukup menantang.

“Kita dukung kontribusi ke daerah, tapi tetap butuh stimulus supaya masyarakat lebih mudah memiliki mobil listrik,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah terkait rencana kenaikan pajak kendaraan listrik.

“Belum ada undangan atau pembahasan. Harapannya kalau ada kebijakan, pelaku usaha bisa dilibatkan untuk memberi masukan,” tandasnya.

Dari sisi penjualan mobil listrik, Erick menyebutkan ada tren peningkatan dari tahun ke tahun. Rinciannya, tahun 2022 sebanyak 38 unit, 50 unit di 2023, 61 unit pada 2024, dan 101 unit di 2025.

Tren Meningkat

Branch Manager Chery Lampung Vita Anggraini mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan baru terkait pajak mobil listrik. Sebab, kata dia, peraturan tersebut akan berbeda di setiap daerah.

“Terkait isu perubahan kebijakan pajak mobil listrik kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dia menegaskan, meski nantinya dikenai pajak, mobil listrik dinilai lebih ekonomis dibandingkan kendaraan konvensional bermesin bensin atau solar.

“Walaupun ada penyesuaian pajak, biaya yang dikeluarkan masih lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar BBM. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Vita menyebut, pengguna mobil listrik di Lampung menunjukkan pertumbuhan signifikan. Menurutnya, minat masyarakat terhadap mobil listrik meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

“Kondisi saat ini memang berkaitan dengan kebijakan pajak dan kenaikan BBM. Ini membuat masyarakat mulai mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif yang lebih ekonomis,” ujar Vita.

Berdasarkan data penjualan, terjadi peningkatan signifikan pada surat pemesanan kendaraan (SPK) mobil listrik di diler Chery Bandar Lampung.

SPK untuk mobil listrik tercatat mencapai 13 unit, ditambah sisa pesanan bulan sebelumnya sebanyak 5 unit, sehingga total menjadi 18 unit.

Pada 2024, jumlah unit yang terjual belum mencapai 100 unit. Namun pada 2025, angka tersebut meningkat menjadi sekitar 200 unit.

Sementara hingga April 2026, penjualan mobil listrik terus meningkat. Tercatat penjualan EV pada Januari sebanyak 5 unit, Februari 8 unit, Maret 10 unit, dan April mencapai 18 unit.

“Artinya, dari 10 unit yang terjual di bulan Maret menjadi 18 unit di April, kenaikannya hampir 80 persen,” jelasnya.

SK Gubernur

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaran listrik.

“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).

Arahan Mendagri Tito soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB KBL (bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bermotor listrik) berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Pembebasan pajak kendaraan listrik demi efisiensi energi Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup PKB dan BBNKB. Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, pajak kendaraan listrik tetap diurus oleh pemiliknya. Namun, pemilik tidak perlu membayarkan nominalnya.

“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni.

Pembebasan pajak tersebut menjadi insentif yang diberikan pemerintah terhadap pemilik kendaraan listrik. “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.

Pemerintah daerah juga diinstruksikan pemerintah pusat untuk tidak menjadikan pajak tersebut sebagai target pendapatan daerah, kecuali kendaraan berbasis bahan bakar minyak.

“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” kata dia.

(Tribunlampung.co.id/dom/ryo/hur/byu/bin/tribun network)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.