Suami Istri di Meranti Edarkan Ekstasi, Diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti
Firmauli Sihaloho April 24, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Kali ini, dua tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), wiraswasta.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa enam butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir merek Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan tiga butir merek Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga: Kabur Lintas Daerah, Pelaku Penggelapan Uang Sawit di Kuansing Dibekuk di Padang

Baca juga: Tim Advokat Abdul Wahid Soroti Keterangan Saksi pada BAP, Dinilai Janggal, Tanda Baca dan Typo Sama

“Dari hasil interogasi awal, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS (masih dalam penyelidikan) yang berada di wilayah Kecamatan Merbau.,” ungkap Iqballul.

Kedua tersangka diketahui menjemput barang tersebut di kawasan penyeberangan Mempalai.

Lebih lanjut, tersangka mengaku sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak lima butir telah dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas.

Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan kembali empat butir pil ekstasi, sedangkan sisanya telah larut.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, keduanya tetap diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Selain itu, Polres Kepulauan Meranti membuka layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis untuk melaporkan tindak kejahatan. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.