Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan ekor burung berbagai jenis kembali menghirup udara bebas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR), Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026).
Sebanyak 942 ekor burung hasil penertiban peredaran satwa liar ilegal ini dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia sekaligus rangkaian menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan dari berbagai upaya penertiban perdagangan satwa ilegal di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026.
Dalam proses pengamanannya, BKSDA berkolaborasi dengan: Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Tahura WAR), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, serta Lembaga Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Baca Juga Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
"Pelepasliaran ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mengembalikan satwa ke habitatnya setelah melalui proses penyelamatan dan rehabilitasi," ujar Itno.
"Ada bangga karena kita berhasil melepaskan kembali ke habitatnya, namun juga rasa sesak karena ribuan burung dikeluarkan dari habitat aslinya dari berbagai daerah," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pemilihan Tahura WAR sebagai lokasi pelepasliaran bukan tanpa alasan. Kawasan konservasi ini dinilai memiliki tutupan vegetasi yang sangat baik, mulai dari hutan sekunder hingga area penyangga.
Ketersediaan pakan alami yang melimpah dan struktur habitat yang terjaga di Tahura WAR diyakini mampu mendukung proses adaptasi cepat bagi burung-burung yang baru dilepaskan tersebut untuk bertahan hidup dan berkembang biak.
Sebelum dilepas ke alam liar, 942 ekor burung tersebut telah menjalani perawatan intensif di Aviary Tahura Wan Abdul Rachman.
Hal ini dilakukan karena kondisi fisik burung saat disita umumnya belum memungkinkan untuk langsung terbang bebas.
Adapun jenis burung yang dilepasliarkan berasal dari 15 jenis, termasuk diantaranya antara lain, poksai Mandarin dan Poksai Mantel, Srigunting Kelabu, Kutilang Emas, Cucak Kurincang dan Cucak Janggut, Kacamata Gunung (Pleci), hingga Jalak Kebo.
Meskipun jenis-jenis tersebut tidak termasuk dalam kategori dilindungi undang-undang, keberadaan mereka sangat vital bagi keseimbangan ekosistem hutan.
Sementara, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menegaskan posisi strategis Lampung sebagai titik krusial pengawasan satwa.
"Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang terakhir di Pulau Sumatera. Perannya sangat strategis untuk menekan maksimal aktivitas peredaran satwa liar ilegal yang berasal dari berbagai provinsi lain di Sumatera sebelum menyeberang ke Jawa," kata Agung.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhenti terlibat dalam praktik perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian alam Indonesia.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)