Sosok Suratno, Ketua DPRD Magetan Tertangkap Kamera Nangis saat Ditahan, di LHKPN Tak Punya Motor
muslimah April 24, 2026 02:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM -- Inilah sosok Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno yang tertangkap kamera tengah menangis saat proses penahanan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (23/4/2026).

Suratno dtelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD untuk periode 2020–2024.

Ia terlihat tidak mampu menahan emosi ketika hendak dibawa menuju mobil tahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan.

Baca juga: Damkar Semarang Kena Prank Laporan Palsu, Pelaku Diberi Waktu 2x24 Jam sebelum Diproses Hukum

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,98 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan guna menampung aspirasi dari 45 anggota DPRD.

"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan," kata Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Tribun Magetan.

Ia menambahkan bahwa kelompok masyarakat penerima hibah dalam sejumlah kasus diduga hanya dijadikan formalitas administratif.

Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga telah direkayasa oleh tersangka dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki keterkaitan.

Selain Suratno, pihak kejaksaan juga menetapkan lima tersangka lain, yakni anggota DPRD Magetan Jamaludin Malik dan Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

"Para tersangka resmi kami tahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: 15 Warga Papua Tewas, Komnas HAM Sebut Korban Selamat Ditembak "Tentara Berseragam"

Harta kekayaan Suratno

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 28 Maret 2025.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Suratno.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 620.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1.443 m2/1.440 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 1.118 m2/1.110 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp. 305.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 478.000.000

1. MOBIL, TOYOTA YARIS TRD Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 138.000.000

2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000

3. MOBIL, ISUZU PANTHER TURBO PICK UP Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 468.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 130.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.696.000.000

II. HUTANG Rp. 660.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.036.000.000

Lantas, seperti apa sosok Suratno dan berapa harta kekayaannya? Berikut informasi lengkapnya.

Jejak Karier Politik Suratno

Suratno dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang cukup aktif di DPRD Magetan.

Ia kini menjabat sebagai Ketua DPRD untuk periode 2024–2029, setelah sebelumnya menjadi anggota sekaligus Ketua Fraksi PKB pada periode 2019–2024.

Dalam perjalanan politiknya, ia kerap menyoroti isu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur.

Pelantikannya sebagai Ketua DPRD pada Oktober 2024 sempat membawa harapan baru, terutama dalam mendorong sektor ekonomi daerah.

Namun, kasus hukum yang kini menjeratnya menjadi ujian serius bagi karier politiknya.

Skema Dugaan Penyimpangan

Dari total dana hibah yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar, realisasi penyalurannya tercatat sebesar Rp 242,9 miliar.

Anggaran tersebut didistribusikan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berkaitan dengan kepentingan 45 anggota DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyebut penyidik menemukan pola penyimpangan yang tidak berdiri sendiri.

Praktik tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dalam sejumlah kegiatan yang telah ditelusuri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Sabrul dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, penguasaan proses dari hulu ke hilir itu menjadi kunci terjadinya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam pengembangan perkara, Kejari Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Suratno, dua nama lain berasal dari unsur anggota DPRD, yakni JML dan JMT.

Sementara tiga lainnya, AN, TH, dan ST, disebut berperan sebagai pendamping dewan.

"Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029," ujar Sabrul Iman di kantornya, Kamis (23/4/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk ratusan dokumen dan perangkat elektronik.

Total terdapat 788 bundel dokumen terkait dana hibah yang disita, serta 12 barang bukti elektronik yang telah diamankan sesuai prosedur.

“(Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan) maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” pungkas Sabrul. (BangkaPos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.