TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO - Beredar isu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah senilai Rp 13,207 miliar di RSUD Banyumas, bukan sepenuhnya untuk insentif dan bonus jasa pelayanan bagi karyawan.
Tetapi diduga karena ada kesalahan hitung atas jasa peminjaman alat kesehatan yang berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan.
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana saat ditanya isu tersebut mengatakan, dia pun juga mendengar hal yang sama.
Baca juga: Damkar Semarang Kena Prank Laporan Palsu, Pelaku Diberi Waktu 2x24 Jam sebelum Diproses Hukum
Tetapi dia tidak berkomentar lebih jauh atas isu tersebut.
Dia mengatakan, berbicara anggaran maka seharusnya RSUD bekerja sesuai aturan main atau dasar hukum.
"Anggarannya ini kan anggaran pemerintah. Kalau kemudian kita main sesuai aturan, gak bakal seperti itu," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (23/4/2026).
Arief mengatakan, saat ini yang sangat disayangkan adalah karyawan harus mengembalikan kelebihan insentif dan bonus tersebut.
Padahal dia menilai, kesalahan yang terjadi ini akibat manajemen yang lepas tangan.
"Mestinya gak begini. Munculnya temuan ini juga karena manajemen bukan karyawan. Jadi kalau bisa carikan solusinya," ungkapnya.
Dia tidak merasakan adanya peningkatan yang signifikan dari penambahan insentif.
Penambahan insentif masih fluktuatif tergantung kunjungan pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap.
"Jadi kami merasa justru karyawan yang dirugikan dalam temuan ini," katanya.
Menurut Cakra, dalam temuan ini bukan karyawan yang salah karena karyawan hanya menerima.
Tetapi ada bagian yang mengambil keputusan dan melakukan perhitungan.
Para karyawan pun semunya siap mengembalikan kelebihan uang insentif dan bonus.
"Semua karyawan mau untuk mengembalikan. Tapi yang kami cari siapa yang menghitung ini," ungkapnya.
Cakra mengatakan, sejujurnya para karyawan ingin ada pertanggungjawaban atas kesalahan itu.
Penyebab dan penanggungjawabnya siapa.
Tetapi tidak ada dan kembali lagi karyawan yang harus menanggung.
"Paling tidak ada punishment, sebagai bentuk tanggung jawab, orang-orang yang mengurus ini dipindah atau didemosi," ujarnya.
Cakra berharap, ada fleksibilitas pihak rumah sakit kepada karyawan dalam mengembalikan kelebihan insentif dan bonus.
Karena kemampuan tiap karyawan pastinya berbeda-beda.
Sebelumnya pihak rumah sakit sudah menawarkan opsi, seperti potong gaji, potong insentif atau setoran langsung.
"Kami juga minta penjelasan mengapa besaran pengembalian berbeda-beda. Padahal masa kerjanya sama, golongannya sama dan tugasnya sama," ungkapnya. (fba)