Detik-detik Kapolda Jambi Copot Seragam Dua Polisi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Diganti Baju Tahanan
Tommy Kurniawan April 24, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Kapolda Jambi Krisno H Siregar memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, di Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Keduanya dipecat terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C (18), yang merupakan calon anggota Polwan.

Dicopot Seragam, Diganti Baju Tahanan

Dalam prosesi upacara, kedua tersangka tampak tertunduk lesu. Sebagai bentuk sanksi tegas, Kapolda Jambi secara simbolis mencopot seragam dinas mereka dan menggantinya dengan pakaian tahanan.

Tak hanya itu, foto keduanya juga dicoret sebagai penegasan bahwa tindakan pelanggaran berat tidak akan ditoleransi di institusi Polri.

“Ini menjadi pengingat bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” tegas Krisno dalam amanatnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Kota Jambi Dikeroyok Teman Sekelas, Direkam dan Viral

Kasus Melibatkan Banyak Pelaku

Dalam kasus ini, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat pelaku. Dua di antaranya anggota polisi yang kini telah dipecat, sementara dua lainnya merupakan warga sipil.

Selain itu, terdapat tiga anggota polisi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun tidak melakukan pencegahan. Ketiganya saat ini hanya dijatuhi sanksi etik.

Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona.

Korban disebut dalam kondisi tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak dan diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian.

Kesaksian Korban

Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, korban mengungkap kronologi yang dialaminya.

Ia mengaku dijemput oleh salah satu pelaku pada malam hari, namun tidak diantar pulang, melainkan dibawa ke lokasi untuk bertemu sejumlah orang.

Dari sana, korban dibawa ke lokasi pertama dan mengalami kekerasan seksual secara bergiliran.

Dalam kondisi lemah, korban kemudian dipindahkan ke lokasi kedua dan kembali mengalami peristiwa serupa oleh pelaku lain.

Kuasa hukum korban menyebut, ada dugaan kuat keterlibatan tiga anggota polisi lain yang turut mengantar korban ke lokasi kejadian.

Sorotan atas Sanksi Etik

Hotman Paris menilai, peran tiga anggota polisi yang hanya dijatuhi sanksi etik patut dipertanyakan.

Menurutnya, jika terbukti ikut mengantar atau memfasilitasi, maka perbuatan tersebut bisa masuk dalam kategori pidana, bukan sekadar pelanggaran etik.

“Kalau ikut memfasilitasi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Hak Ajukan Keberatan

Sementara itu, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kedua anggota yang dipecat tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan PTDH tersebut.

Namun, ia berharap keputusan itu dapat diterima sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih terus bergulir, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.