Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Gunakan Elpiji 3 Kilogram
Mawaddatul Husna April 24, 2026 05:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg).

Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi murah tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pengaturan penggunaan LPG telah diatur sejak lama melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019. 

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan distribusi LPG bersubsidi. 

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menilai perlu adanya aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.

Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023. 

Aturan ini berisi petunjuk teknis mengenai pendistribusian isi ulang LPG tertentu sesuai sasaran. 

Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan kelompok usaha mikro yang memang membutuhkan.

Tujuan aturan itu agar penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. 

Pemerintah juga telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer untuk mencegah penyalahgunaan. 

Saat ini, penjual gas elpiji 3 kg hanya diperbolehkan oleh pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. 

Lantas, siapa saja yang berhak membeli gas elpiji 3 kg?

Mengutip laman Kementerian ESDM pada Jumat (24/4/2026), Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 menyebut elpiji 3 kg termasuk barang yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus. 

Dengan begitu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang berhak menggunakannya.

Daftar Kelompok yang Boleh Menggunakan Elpiji 3 Kg

1. Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah kelompok pengguna elpiji yang mempunyai legalitas penduduk dan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga seperti memasak.

Barang yang biasa disebut gas melon itu ditujukan bagi rumah tangga sasaran (miskin/rentan miskin) agar dapat mengakses bahan bakar memasak dengan harga terjangkau.

Umumnya, rumah tangga yang berhak adalah yang memiliki pendapatan rendah. Seringkali dirujuk bagi keluarga dengan total pendapatan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

2. Petani Sasaran

Kelompok petani sasaran adalah mereka yang memiliki lahan pertanian paling banyak 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

Mereka yang masuk ke dalam kelompok ini berhak mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

3. Nelayan Sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

Pembatasan penyaluran elpiji ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi mereka yang membutuhkan.

4. Usaha Mikro

Pemilik usaha mikro juga termasuk kelompok yang berhak menggunakan elpiji 3 kg. Mereka menggunakannya untuk kebutuhan usaha produktif milik perorangan.

Meski demikian, konsumen Usaha Mikro yang menggunakan elpiji 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 kg:

  • Rumah atau warung makan
  • Kedai makanan
  • Penyediaan makan keliling
  • Kedai minuman
  • Rumah atau kedai obat tradisional
  • Penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap. (*)

Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi di Bener Meriah Naik Ugal-ugalan, Agen Akui Penjualan Menurun

Baca juga: Selain BBM Nonsubsidi, Harga Elpiji 5,5 dan 12 Kg di Bener Meriah Ikut Melonjak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.