Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa digelar pada November 2026.
Aep menegaskan, Pilkades tidak akan ditunda meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, Pilkades tidak akan diundur atau ditunda-tunda. Tahun ini ada sebanyak 67 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir,” ujarnya saat diwawancara pada Jumat (24/4/2026).
Aep mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) agar pelaksanaan Pilkades segera dilakukan jika seluruh kesiapan telah terpenuhi.
Menurut Aep, pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk terkait kesiapan teknis dan pembiayaan. Ia tidak menampik adanya tantangan anggaran, namun menegaskan hal tersebut bukan alasan untuk menunda agenda demokrasi desa.
“Memang ada penyesuaian kondisi keuangan daerah, tapi itu bukan alasan untuk tidak menjalankan kewajiban, termasuk pembinaan pemerintahan desa,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, lanjut dia, saat ini tengah mencari solusi anggaran agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan optimal.
“Yang jelas, tidak ada lagi penundaan. Kami upayakan semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pilkades berjalan baik,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, tahapan Pilkades sudah mulai berjalan, termasuk pemutakhiran data sebagai bagian dari persiapan awal.
“Rencananya sekitar bulan November mulai pelaksanaan. Tahapan sekarang sudah berjalan,” katanya.
Aep optimistis, dengan kesiapan yang terus dimatangkan, Pilkades serentak di Karawang dapat berjalan lancar.
“Kami optimistis, dengan ikhtiar dan niat baik, pelaksanaan Pilkades dapat terlaksana dengan lancar,” tutupnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai menggelar pemutakhiran data kependudukan sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mendatang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat DPMD Provinsi Jawa Barat terkait permohonan data penduduk.
Kepala DPMD Karawang, Muhamad
Syaefulloh menegaskan pentingnya akurasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan, termasuk dalam pelaksanaan Pilkades.
“Terkait data penduduk, kami sudah berkoordinasi sejak jauh hari. Setelah Lebaran akan dilakukan pemutakhiran agar data di 297 desa benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem pendataan kini telah bertransformasi dari Buku Induk Kependudukan menjadi sistem terintegrasi melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, desa tetap diminta memiliki data mandiri.
“Saya berharap setiap desa tetap memiliki data penduduk sendiri, meskipun sudah ada pelaporan online seperti EPDeskel (Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan) dan Data Kependudukan Keluarga (DKK),” katanya.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah pengecekan dan sinkronisasi data antarinstansi, termasuk dengan Disdukcapil.
Selain itu, DPMD juga menargetkan peningkatan perekaman data kependudukan, khususnya bagi pemilih pemula.
“Fokus kami saat ini adalah pembenahan dan sinkronisasi data penduduk,” tegasnya.
Berikut daftar 67 desa di Kabupaten Karawang yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 2026:
1. Kecamatan Banyusari: Desa Pamekaran, Cicinde Selatan, Tanjung, dan Mekarasih.
2.Kecamatan Batujaya: Desa Baturaden, Telukbango, Segaran, dan Karyamulya.
3.Kecamatan Cibuaya: Desa Kertarahayu.
4.Kecamatan Cikampek: Desa Kalihurip, dan Cikampek Timur.
5.Kecamatan Cilamaya Kulon: Desa Sumurgede, Muktijaya, dan Bayur Lor.
6.Kecamatan Cilamaya Wetan: Desa Mekarmaya, Muara Baru, Tegalsari, dan Sukakerta.
7.Kecamatan Cilebar: Desa Ciptamargi dan Tanjungsari.
8.Kecamatan Jatisari: Desa Kalijati dan Situdam.
9.Kecamatan Jayakerta: Desa Kertajaya dan Kemiri.
10.Kecamatan Klari: Desa Klari, Cibalongsari, Gintungkerta, Curug, dan Duren.
11. Kecamatan Kutawaluya: Desa Mulyajaya, Sampalan, dan Sindangkarya.
12. Kecamatan Lemahabang: Desa Pulojaya, Lemahmukti, Pulokalapa, dan Lemahabang.
13. Kecamatan Majalaya: Desa Ciranggon dan Bengle.
14. Kecamatan Pakisjaya: Desa Solokan, Telukbuyung, dan Tanjungpakis.
15. Kecamatan Pangkalan: Desa Ciptasari, Cintaasih, dan Kertasari.
16. Kecamatan Pedes: Sungaibuntu, Karangjaya, dan Dongkal.
17. Kecamatan Purwasari: Desa Cangkong.
18. Kecamatan Rawamerta: Desa Sukapura.
19. Kecamatan Rengasdengklok: Desa Kalangsuria, Kertasari, Dukuhkarya, Amansari, dan Kalangsari.
20. Kecamatan Tegalwaru: Desa Cigunungsari, Cintalanggeng, Wargasetra, dan Kutalanggeng.
21.Kecamatan Telagasari: Desa Pulosari, dan Cariumulya.
22. Kecamatan Telukjambe Barat: Desa Karangmulya.
23. Kecamatan Telukjambe Timur: Desa Wadas.
24. Kecamatan Tirtajaya: Desa Sabajaya, dan Srikamulyan.
25. Kecamatan Tirtamulya: Desa Tirtasari, Karangsinom, dan Bojongsari. (MAZ)