Kondisi Terbaru Penembak Gamma Semarang: Robig Resmi Dipecat dari Polisi, Dipindah ke Nusakambangan
rika irawati April 24, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan kepada Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, resmi dipecat dari polri.

Robig tak lagi berstatus sebagai polisi setelah keluar surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam kasus penembakan terhadap Gamma, Robig yang terakhir berpangkat Aipda itu divonis 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, secara resmi per 18 Februari 2026 sudah di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Jumat (24/4/2026).

Dipindah ke Nusakambangan

Artanto mengatakan, saat ini, Robig menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan.

Robig dipindah dari Lapas Semarang pada 4 Februari 2026, setelah dinyatakan positif narkoba.

"Kemudian, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026," kata Artanto.

Baca juga: Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Semua Pembelaan Penembakan Gamma di Semarang

Artanto menjelaskan, kasus narkoba pada Robig terungkap saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah melakukan inspeksi di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026.

"Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak stabil atau labil."

"Saat ditanya, (menjawabnya) tidak konsentrasi, tidak seperti orang yang wajar, sehingga timbul kecurigaan," imbuhnya.

Kecurigaan itu berlanjut pada penggeledahan barang dan tes urine. 

Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.

Temuan itu kemudian menjadi catatan pihak lapas hingga berujung pada pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan.

Meski demikian, polisi belum memastikan peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut.

"Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah." 

"Termasuk, asal barangnya dari mana, masih dalam penyelidikan," ungkap dia.

Kombes Artanto menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diduga Penembakan dalam Pengaruh Narkoba

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban penembakan Gamma, Zainal Abidin alias Zainal 'Petir' mengatakan, temuan Robig memakai narkoba seolah menjawab kecurigaannya sejak awal.

"Saya, sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal (saat penembakan Gamma terjadi)."

"Pasti dia sedang ada masalah, keyakinan saya ada kaitan dengan narkoba," kata Zainal.

Baca juga: Kelurga Gamma Korban Penembakan Polisi Merasa Di-PHP Polda Jateng

Dia menilai, tindakan penembakan yang dilakukan Robig terhadap para pelajar pada November 2024 lalu tergolong brutal dan tidak wajar.

Zainal juga mengaku pernah memperoleh informasi dari seorang narapidana, saat mendampingi klien di Lapas Kedungpane, yang menyebut, Robig diduga terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar.

"Saya dapat informasi bahwa Robig tersangkut peredaran 15 kilogram narkoba," ungkap dia.

Meski belum terverifikasi, informasi tersebut menurutnya, memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.

Zainal pun mendorong agar aparat kepolisian tidak berhenti pada temuan permukaan, tetapi mengusut kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk membuka kembali fakta-fakta awal saat kasus penembakan pertama kali ditangani. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.