Modus Kredit Freezer, Mantan Karyawan Toko di Nunukan Tipu Konsumen
Amelia Mutia Rachmah April 24, 2026 08:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial MR (25) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya. 

MR diduga menipu konsumen dengan modus penawaran kredit freezer, memanfaatkan status lamanya sebagai mantan karyawan toko elektronik.

Kasus ini diungkap oleh Polsek KSKP Nunukan pada Jumat, 24 April 2026.

Wakapolsek KSKP Nunukan, Ipda Nunung Kusmanto, menjelaskan bahwa pelaku telah memiliki akses terhadap data pelanggan saat masih bekerja di toko tersebut.

“Pelaku sebelumnya bekerja di toko elektronik, sehingga sudah mengantongi data dan nomor korban,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim serta Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan.

Baca juga: Puang Dirham Pamit, Donny Setiawan Ambil Alih Lapas Nunukan

Modus Lama, Korban Terjebak

Setelah tidak lagi bekerja di toko, MR diduga tetap menghubungi korban menggunakan nomor yang sudah dikenalnya.

Ia menawarkan pembelian freezer secara kredit dengan skema yang tampak meyakinkan.

Tanpa menaruh curiga, korban menyetujui tawaran tersebut dan melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp3.010.000 pada 30 Maret 2026.

Namun, setelah dana ditransfer, pelaku langsung memutus komunikasi.

Nomor ponsel pelaku tidak lagi aktif, sementara barang yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.

Baca juga: Gagal Berangkat Dua Kali, Warga Terlantar di Nunukan Akhirnya Pulang ke Polewali Mandar

Kecurigaan pun muncul hingga akhirnya keluarga korban mendatangi toko elektronik yang dimaksud.

Fakta Terungkap dan Laporan Polisi

Dari pihak toko, terungkap bahwa MR sudah tidak lagi bekerja di sana.

Fakta ini memperjelas bahwa transaksi yang dilakukan korban berada di luar jalur resmi perusahaan.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek KSKP Nunukan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca juga: Tantangan Eks Pekerja Migran Indonesia di Nunukan, dari Eksploitasi Rumput Laut hingga Ijazah

MR diringkus di sebuah warung di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A05s dan kartu SIM yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Adapun lokasi kejadian perkara diketahui berada di Jalan Tien Soeharto, RT 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: 4 Nama Lolos Seleksi Administrasi Dewas Perumda Tirta Taka Nunukan, Masuk Uji Kelayakan

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jika dilakukan di luar jalur resmi.

Meskipun pelaku merupakan orang yang pernah dikenal, verifikasi tetap diperlukan guna menghindari kerugian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.