Pemkab Mahulu Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ke Sejumlah Partai Politik 
Nur Pratama April 24, 2026 08:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada sejumlah partai politik dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati.

Asisten III Setkab Mahakam Ulu, Kristina Tening, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan kewajiban bagi penerima manfaat anggaran daerah.

Menurutnya, partai politik yang menggunakan dana daerah harus memberikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Baca juga: Pemkab Mahulu Optimalkan Lahan Tidur Melalui Program Gerakan Tanam Padi Cetak Sawah Rakyat

“Kita menyerahkan LHP BPK RI kepada beberapa partai politik karena itu memang kewajiban bagi penerima manfaat dana daerah untuk melaporkan penggunaan anggaran,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing partai politik.

Tindak lanjut tersebut dilakukan apabila terdapat temuan, baik yang bersifat administrasi maupun keuangan.

Tening menegaskan bahwa dalam ketentuan pemeriksaan, diberikan tenggang waktu selama 60 hari sejak LHP diterbitkan.

Dalam kurun waktu tersebut, setiap partai wajib menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

“Ketentuannya, setelah hasil pemeriksaan keluar, masing-masing partai harus segera menindaklanjuti dalam waktu 60 hari apabila ada temuan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap seluruh LHP yang diserahkan dapat bersih tanpa adanya temuan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.