TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hakim tunggal menolak praperadilan terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Putusan tersebut dibacakan hakim di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
Praperadilan ini diajukan oleh tersangka yang juga mantan Direktur Pascasarjana UPR selaku pemohon, dengan termohon Kejari Palangka Raya.
Baca juga: Kuasa Hukum Yetri Sebut Putusan Lucu, Praperadilan Kasus Korupsi Pascasarjana UPR Ditolak
Baca juga: Breaking News, Kali Kedua Hakim Tolak Praperadilan Yetri Ludang Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Baca juga: Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR, Yetri Ludang Pilih Tunggu Putusan Praperadilan
Setelah praperadilan ditolak, Kejari Palangka Raya segera melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Palangka Raya, Hadiarto mengatakan, pihak mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang telah memberikan penilaian terhadap tindakan yang dilakukan penyidik.
Pihaknya juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh kuasa hukum tersangka untuk memperjuangkan hak-hak klienny.
"Mari kita hormati segala putusan dan prosesnya," kata Hadiarto saat dihubungi TribunKalteng.com, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka Yetri.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tegasnya.
Untuk diketahui, putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim, Ngguli Liwar Mbani Awang.
Dalam pertimbangannya, Liwar menyatakan dalil-dalil pemohon tak bisa diterima.
Karena itu, hakim menyatakan menolak praperadilan terkait pemetapan tersangka dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR.
"Permohonan pemohon dalam praperadilan ditolak seluruhnya," kata Liwar.
Sebagai informasi, Kejari Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana UPR pada Jumat (27/2/2026).
Dengan kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana UPR, Yetri Ludang disebut telah menyebabkan kerugian negara Rp2,4 miliar.