Ruko Bank hingga TJ Mart Bos Timah Afat di Basel Disita, Akan Banyak PHK? Simak Penjelasan Kajari
Dedy Qurniawan April 24, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM - Sederet aset milik bos timah asal Bangka Selatan, Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya disita, Jumat (24/4/2026).

Bebarapa asetnya diketahui berupa bangunan rumah toko (ruko) yang digunakan untuk bank hingga TJ Mart.

Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset milik Afat yang diduga terkait perkara korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Kota Toboali. 

Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker pengamanan pada setiap objek yang telah ditetapkan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan aset tidak dialihkan maupun dimanfaatkan tanpa izin selama proses hukum berlangsung.

Sejumlah aset yang disegel tersebar di titik strategis dan sebagian masih digunakan untuk aktivitas usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan penyegelan merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

Seluruh aset yang disegel memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Selain itu, tindakan ini juga untuk menjaga nilai ekonomis aset agar tetap terkontrol selama proses hukum berjalan.

“Penyegelan ini kami lakukan untuk memastikan aset tetap aman dan tidak disalahgunakan selama proses penyidikan berlangsung,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (24/4/2026).

Asep Kurniawan Cakraputra membeberkan terdapat beberapa aset dilakukan pengamanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022.

Dalam perkara turunan kasus korupsi tata kelola pertambangan Rp300 triliun, kerugian negara di Kabupaten Bangka Seltan mencapai Rp4,16 triliun. 

Deretan Aset yang Disita

Dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya, terdapat delapan item aset disita. Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.

Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan. Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota.

Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga mengalami penyegelan.

“Bangunan ruko yang masih aktif digunakan tetap kami segel sebagai bagian dari pengamanan aset, namun operasionalnya tetap diawasi,” jelas Asep Kurniawan Cakraputra.

Dari sisi nilai kata Asep Kurniawan Cakraputra, Kejaksaan memperkirakan total aset yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah.

Estimasi tersebut didasarkan pada kondisi aset yang masih produktif serta memiliki nilai jual tinggi di pasar. Nilai ini juga berpotensi bertambah seiring pengembangan dan pemanfaatan aset ke depan.

“Nilai aset kalau untuk perkiraan atau estimasi nilai aset ada kisaran puluhan miliar rupiah. Kembali lagi argumentasinya karena memang aset yang kita-kita ini aset-aset produktif atau bernilai,” ujarnya.

Penjelasan Kajari

Dengan adanya penyitaan aset ini, lantas bagaimana nasib operasionalisasi ruko terkait usaha yang diketahui juga memiliki pekerja ini?

Apakah akan setop beroperasi sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK?

Kejaksaan memastikan penyegelan tidak serta-merta menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan, terutama pada aset produktif.

Namun, setiap penggunaan aset harus berada di bawah pengawasan ketat dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya. Hal ini dilakukan agar nilai aset tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan selama proses hukum berlangsung.

Asep Kurniawan Cakraputra, menegaskan pihaknya tengah merumuskan formulasi terbaik dalam pengelolaan aset sitaan tersebut. Aset yang diamankan tidak boleh dibiarkan kehilangan nilai akibat tidak dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi dalam setiap kebijakan pengelolaan.

“Pengelolaan aset disita, sejauh ini kita sedang menciptakan formulasi pengelolaan yang paling tepat karena aset yang kita amankan ini produktif dan tidak boleh dibiarkan mangkrak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (24/4/2026).

Dalam implementasinya Asep Cakraputra berujar, aset tetap beroperasi seperti sebelumnya meski berada dalam status pengamanan.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas operasional dan nilai ekonomi dari aset tersebut. Langkah ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif bagi aktivitas usaha yang sudah berjalan.

Kejaksaan membuka peluang pemanfaatan aset sitaan untuk kepentingan publik melalui mekanisme tertentu.

Hal ini sejalan dengan fungsi badan pemulihan aset yang memiliki kewenangan dalam mengelola dan memaksimalkan nilai aset hasil penegakan hukum.

Peluang tersebut juga dapat melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pemanfaatan berjalan optimal.

“Peluang aset dihibahkan atau dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan publik pastinya ada, karena itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengelolaan aset,” jelas Asep Kurniawan Cakraputra.

Asep menambahkan, pengelolaan aset sitaan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai institusi, termasuk BUMN, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMD.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan aset tetap produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas. Selain itu, keterlibatan banyak pihak juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan.

“Salah satu wujud kegiatannya adalah melakukan pengelolaan aset dengan melibatkan BUMN, kementerian, lembaga, pemda atau BUMD terkait,” ucapnya.

Sebagai informasi, penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun.

Mereka yang disita di antaranya, tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247 yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.

Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.

Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu.

Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka. Yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan aset tersebut bernilai Rp30 miliar.

Lalu, dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya terdapat delapan item aset disita. Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut. Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan. Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota.

Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga mengalami penyegelan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.