TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun bakal merilis buku putih.
Buku putih ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman hukum untuk jajaran pengurus.
Mulai dari provinsi (Perwapus) hingga rayon atau desa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan organisasi di tengah dinamika internal dan adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya mengganggu kepengurusan.
Baca juga: Tes Kenaikan Sabuk PSHT Bondowoso Dijaga Ratusan Aparat, Berlangsung Kondusif
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Maryano, menjelaskan bahwa buku putih tersebut memuat berbagai aspek penting.
Mulai dari pemahaman hukum, perlindungan merek, hingga teknis menghadapi potensi gangguan dari pihak luar.
"Kami akan menerbitkan buku putih yang berisi pemahaman hukum, pemahaman merek, hingga bagaimana menyikapi jika ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang mengganggu organisasi. Termasuk teknisnya nanti juga kita atur," ujar Maryano.
Ia menegaskan, penyusunan buku putih ini merupakan wujud keseriusan PSHT Pusat Madiun dalam melindungi seluruh jaringan organisasi, yang saat ini mencakup 375 cabang di Indonesia dan 33 cabang di luar negeri, termasuk ranting hingga tingkat paling bawah.
Buku putih tersebut, lanjutnya, telah memasuki tahap produksi dan segera didistribusikan secara bertahap ke seluruh cabang.
Distribusi awal akan dilakukan dalam forum sarasehan, sebelum akhirnya disebarluaskan hingga ke tingkat ranting dan rayon.
"Nanti buku akan kami bagikan ke cabang, kemudian diteruskan ke ranting hingga rayon. Harapannya seluruh anggota di tingkat bawah juga memahami aspek hukum dan organisasi dengan baik," jelasnya.
Untuk mendukung pemahaman tersebut, PSHT Pusat Madiun juga membuka layanan hotline 24 jam bagi pengurus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait materi dalam buku putih.
"Jika ada yang belum jelas, kami siapkan hotline. Silakan menghubungi kami kapan saja, 24 jam kami layani," imbuhnya.
Di sisi lain, Maryano turut menyoroti keputusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dalam Musyawarah Nasional (Munas) IPSI 2026 terkait keabsahan kepengurusan PSHT.
Dalam SK tersebut disebutkan kepengurusan dengan Ketua Umum M Taufik sebagai pihak yang sah.
Menurutnya, keputusan tersebut justru berpotensi memperkeruh situasi.
Mengingat persoalan dualisme kepengurusan PSHT hingga kini masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Harapan IPSI sebenarnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi setelah SK itu terbit justru menimbulkan kegaduhan di lapangan," katanya.
PSHT Pusat Madiun pun berencana melayangkan surat kepada IPSI untuk meminta peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut, karena dinilai berpotensi kontraproduktif terhadap upaya menjaga kondusivitas organisasi.
"Kami akan mencoba bersurat ke IPSI agar keputusan itu ditinjau kembali. Jangan sampai justru menjadi persoalan baru di lapangan," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)
Dilansir dari laman resmi PSHT, Persaudaraan Setia Hati Terate disingkat PSHT atau dikenal juga dengan SH Terate, adalah sebuah ‘perguruan’ silat yang berorientasi kepada pengajaran budi luhur dan menggunakan pencak silat sebagai pelajaran pada tingkat pertama.
PSHT mengutamakan persaudaraan antar anggota (biasa disebut ‘warga’)nya.
Pencak Silat dipilih sebagai pelajaran tingkat pertama karena disamping pencak silat merupakan warisan budaya bangsa Indonesia, di dalam ajaran pencak silat juga terkandung unsur-unsur:
(1). Persaudaraan;
(2). Olahraga;
(3). Bela diri;
(4). Seni budaya, dan
(5). Kerohanian/ke-SH-an (ajaran budi luhur).
PSHT bersifat terbuka dalam menerima anggota.
Setiap warga negara dapat menjadi anggota tanpa melihat suku, ras, agama, warna kulit, gender, golongan, dan usia.
Keanggotaan ini bahkan terbuka bagi bangsa lain.
Hal ini sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yang tertuang dalam lambang negara “Bhineka Tunggal Ika” yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. PSHT tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Dalam persilatan Indonesia, PSHT termasuk salah satu dari sepuluh perguruan silat yang turut mendirikan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada kongres pencak silat tanggal 28 Mei 1948 di Surakarta.
Sejak berdirinya hingga sekarang, PSHT tidak pernah absen dalam setiap kegiatan IPSI.
Pencak silat saat ini sudah dikenal di seluruh dunia.
Oleh karena itu PSHT terus menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan agar pengembangan ajaran pencak silat dapat diselenggarakan dengan cara lebih baik tanpa harus kehilangan jati diri khas PSHT.
Salah satunya adalah mengembangkan sistem-sistem organisasi yang mampu mengoptimalkan potensi warga untuk kemajuan PSHT.
Sesuai hasil Parapatan Luhur 2016, PSHT telah berhasil menyempurnakan AD-ART, menyusun kepengurusan baru, dan menetapkan rencana strategis pelaksanaan program kerja periode 2016-2021.
Selain melakukan pembinaan internal organisasi, PSHT juga telah menyiapkan program kerja untuk ikut berperan membantu pemerintah melalui kerjasama dengan BNPB, BNN, dan badan/institusi pemerintah lainnya, berusaha meningkatkan kesejahteraan warga serta berkontribusi secara konkrit kepada masyarakat.
Dalam bidang pendidikan PSHT turut serta menyediakan sarana dan fasilitas pendidikan yang berkualitas bagi anggota masyarakat.