Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Peristiwa pencurian terjadi di salah satu minimarket milik CV Anugrah (Alfa Gentiaras) di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Seorang pelaku berhasil diamankan warga setelah kepergok saat beraksi, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
Pengurus CV Anugrah (pengelola Alfa Gentiaras), Agus menyebut, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang.
Satu pelaku menunggu di luar menggunakan sepeda motor, sementara satu lainnya masuk ke dalam toko dengan alasan menumpang ke kamar kecil.
“Yang masuk ke dalam bawa tas dan cukup lama di kamar kecil. Karena curiga, karyawan mencoba mengintip dan melihat pelaku memasukkan barang ke dalam tas,” ujar Agus.
Baca juga: Identitas Eksekutor Pencurian Mobil di Sanggar Beach Kalianda, Satu Pelaku Ditangkap
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, aksinya terhenti setelah menabrak pintu hingga rusak parah.
“Pelaku lari kencang sampai nabrak pintu, pintunya sampai jebol. Waktu ditangkap warga, kondisi pelaku sudah berdarah di bagian muka,” lanjutnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Sementara itu, pelaku lainnya yang menunggu di luar berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Dari informasi tambahan yang beredar melalui video di lokasi kejadian, pelaku diketahui membawa sebuah tas berisi sejumlah barang hasil curian, seperti sampo, minyak kayu putih, serta produk lainnya yang diambil dari toko tersebut.
Selain itu, warga juga menemukan banyak cokelat batang tersimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku, yang diduga merupakan hasil curian dari beberapa lokasi lain.
Diketahui, pelaku yang diamankan diduga sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Aksi pertama terekam kamera CCTV sehari sebelumnya, namun pelaku belum berhasil diidentifikasi.
Pada kejadian kedua, petugas toko mengenali wajah pelaku sehingga berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)