TRIBUNTRENDS.COM - Pernyataan terkait kemungkinan penerapan tarif di jalur pelayaran strategis kembali menjadi sorotan.
Namun, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai kebijakan yang akan benar-benar diterapkan.
Dalam sebuah forum media briefing di kawasan Jakarta Selatan, Purbaya meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang.
Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan Rp 40 Triliun dari APBN Hanya untuk Cicilan Kopdes Merah Putih
Ia menyebut bahwa gagasan tersebut tidak berada dalam konteks kebijakan serius, melainkan hanya sebatas diskursus yang pernah muncul dari pengalaman sebelumnya.
"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan Indonesia terkait jalur pelayaran internasional selalu merujuk pada aturan global, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Konvensi ini menjadi landasan utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara, termasuk Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dalam kerangka UNCLOS, terdapat prinsip penting yang tidak bisa dilanggar, yakni larangan mengenakan tarif pada selat internasional seperti Selat Malaka.
Selain itu, konvensi tersebut juga menjamin kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintas.
Purbaya menjelaskan bahwa Indonesia justru memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan jalur tersebut, bukan membebani pelayaran dengan pungutan.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.
Baca juga: Loker Dibuka, Tapi Sumber Gaji 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Masih Gelap, Purbaya Ngaku Tak Tahu
Ia mengungkapkan, ide terkait tarif sempat terlintas saat dirinya menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018–2020.
Namun, gagasan itu tidak pernah berkembang menjadi kebijakan resmi karena bertentangan dengan ketentuan internasional.
Dengan kata lain, wacana tersebut lebih merupakan refleksi pengalaman, bukan rencana implementasi.
Sikap Tegas Pemerintah
Penegasan serupa juga datang dari Menteri Luar Negeri, Sugiono, yang memastikan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang sempat berkembang di publik, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk tetap mematuhi hukum internasional dan menjaga stabilitas jalur perdagangan global yang vital tersebut.
***
(TribunTrends/Kompas)