Guru Voli Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Depok, Polisi Lakukan Penyidikan
Joseph Wesly April 25, 2026 09:35 AM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN- Seorang guru olahraga voli berinisial AM diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Aksi tak terpuji tersebut terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat dan sempat viral usai diunggah sejumlah akun Instagram beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut terungkap usai ibu korban mengantarkan anaknya latihan di gelanggang olahraga remaja (GOR) dan menunggu di sekitar lokasi.

Tak lama korban keluar dan mengaku telah dilecehkan oleh pelaku yang tak lain gurunya sendiri.

Pada Rabu (7/4/2026), ibu korban pun membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/38/1/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Sutaryo membenarkan terkait laporan tersebut dan pihaknya tengah melakukan penyidikan.

"Untuk kasus sudah tahap sidik. Saksi saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan," ujar Sutaryo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, polisi juga masih meminta keterangan dokter psikolog untuk mengetahui kondisi mental dan psikis korban.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak).

"Gelar perkara dari lidik naik ke sidik sudah dilakukan. (Pasal yang diterapkan) Pencabulan terhadap anak," pungkasnya. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.