BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung membuka peluang pemanfaatan aset sitaan perkara dugaan korupsi untuk kepentingan publik melalui skema pengelolaan bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Opsi tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset agar tetap memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Aset yang telah diamankan diketahui memiliki nilai produktif dan berpotensi mendukung kegiatan pelayanan publik.
Baca juga: Ruko Bank hingga TJ Mart Bos Timah Afat di Basel Disita, Akan Banyak PHK? Simak Penjelasan Kajari
Selain itu, langkah ini juga ditargetkan mampu menjaga nilai aset selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengungkapkan bahwa peluang hibah atau pengelolaan aset oleh pemerintah daerah sangat terbuka.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi badan pemulihan aset dalam mengelola barang hasil penegakan hukum.
Baca juga: Afat Bos Timah Basel yang Miliaran Asetnya Disita Pernah Jadi Saksi Harvey Moeis, Simak Pengakuannya
Baca juga: Kejari Bangka Selatan Buru Aset Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Rp4,16 Trilliun
Pelibatan pelbagai pihak dinilai penting untuk memaksimalkan pemanfaatan aset secara optimal.
“Pastinya ada, karena itu bagian dari fungsi pengelolaan aset,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (25/4/2026).
Asep Kurniawan Cakraputra membeberkan, pengelolaan aset sitaan dapat dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kerja sama ini bertujuan agar aset tidak hanya terjaga, tetapi juga tetap produktif dan menghasilkan.
Dengan demikian, aset sitaan tidak menjadi beban, melainkan dapat berkontribusi pada perekonomian.
Di sisi lain, Kejaksaan saat ini tengah merumuskan formulasi terbaik dalam pengelolaan aset sitaan tersebut.
Asep menegaskan pihaknya tidak ingin aset yang telah diamankan justru terbengkalai dan kehilangan nilai ekonominya.
Oleh karena itu, konsep pengelolaan yang disusun harus mampu menjaga keberlanjutan operasional aset.
“Kita juga tidak bisa membiarkan aset itu setelah dalam kewenangan Kejaksaan itu menjadi aset yang pelan-pelan mangkrak,” tegas Kajari.
Dalam implementasinya, aset yang telah disita akan tetap dioperasikan dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan.
Monitoring berkala akan dilakukan guna memastikan aktivitas berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.
Pendekatan ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dari aset yang masih aktif digunakan.
Sementara itu, penelusuran terhadap aset milik tersangka lain juga terus dilakukan dan telah membuahkan hasil.
Kejaksaan mengklaim sejumlah aset tambahan, baik kategori premium maupun produktif, telah berhasil ditemukan berdasarkan data dan informasi yang dihimpun.
Temuan ini memperluas potensi pemulihan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
“Aset tersangka lainnya secara data dan informasi sudah kami lakukan pencarian dan sudah ketemu, baik aset premium maupun produktif,” ungkapnya.
Meski demikian, Asep Kurniawan Cakraputra menekankan bahwa seluruh proses pemulihan aset harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum.
Kejaksaan memastikan setiap aset yang diamankan telah melalui proses verifikasi menyeluruh.
Hal ini penting untuk menjamin keabsahan serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami harus memastikan bahwa aset yang diamankan benar-benar clean and clear (Jelas dan bersih-Red) secara fisik, administrasi, dan hukum,” pungkas Asep Kurniawan Cakraputra.
Sudah Sita Aset Dua Tersangka
Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun.
Pertama, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247 yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.
Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.
Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu.
Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka, yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan aset tersebut bernilai Rp30 miliar.
Lalu, dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya terdapat delapan item aset disita.
Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705.
Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.
Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan.
Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota.
Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga mengalami penyegelan.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)