Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penataan terhadap kawasan Puncak sebagai upaya mengatasi persoalan kemacetan.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat tujuh titik yang menjadi lokasi rawan kemacetan mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari.
Pendataan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
"Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai," ujar Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi, Sabtu (25/4/2026).
Selain memetakan titik kemacetan, UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II juga menginventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang melanggar garis sempadan.
Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada instansi berwenang.
"Kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP," katanya.
Sementara itu, kata dia, optimalisasi fungsi jalan menjadi fokus utama, termasuk mendorong rencana pelebaran jalan sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi lebih lancar.
Pelebaran jalan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi hambatan kendaraan, terutama di titik keluar-masuk simpang yang selama ini kerap tersendat.
"Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, guna memastikan kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas," katanya.