TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
KPK memeriksa sembilan saksi pada Jumat (24/4/2026).
Dari pendalaman kasus, KPK membongkar modus kelicikan tersangka Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Sang Bupati diduga kuat menggunakan ancaman pemecatan sebagai alat peras terhadap jajarannya.
Baca juga: Pasang Spanduk Minta Restoran Mi Babi Berhenti Jualan, RW Harap Izin Usaha Dicabut: yang Halal Saja
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Para saksi tersebut meliputi Ajudan Bupati Tulungagung Sugeng Riadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto, serta sejumlah pejabat teras di Dinas PUPR seperti Kabid Bina Marga Achmat Rifai, Kabid Sumber Daya Air Eko Basuki, Kabid Penataan Ruang Erna Suryani, dan Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Moch Nur Alamsyah.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa Kepala Bappenda Johanes Bagus Kuncoro, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani, dan Direktur RSUD Iskak Zahrotul Aini.
Fokus utama pemeriksaan penyidik kali ini adalah menelusuri lebih jauh siasat Gatut Sunu dalam menekan dan mengendalikan bawahannya.
Pasca-pelantikan, Gatut diketahui memaksa para pejabat Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Liciknya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal pencantuman dan salinannya tidak pernah diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap dalam perkara di Tulungagung ini, para saksi didalami soal modus bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai 'alat pemerasan' kepada para OPD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).
Berbekal dokumen sakti tersebut, Gatut Sunu Wibowo memiliki kendali penuh untuk menuntut loyalitas mutlak dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bagi mereka yang menolak patuh atau tidak "tegak lurus" kepada instruksi bupati, ancaman pencopotan hingga pemberhentian sebagai abdi negara sudah menanti di depan mata.
Posisi tawar yang timpang ini memuluskan langkah Gatut untuk meminta jatah uang kepada setidaknya 16 OPD dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dan masif.
Gatut bahkan nekat memotong hingga 50 persen dari nilai penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun dari kas daerah.
Dalam melancarkan aksinya, bupati dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) dan Sugeng Riadi, yang bertugas menagih jatah tersebut secara aktif.
Pejabat OPD yang belum menyetor uang sesuai nominal yang dipatok akan terus dikejar dan diperlakukan layaknya orang yang sedang berutang.
Dari total permintaan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah mengantongi realisasi uang tunai setidaknya sebesar Rp 2,7 miliar.
Mirisnya, uang hasil pemerasan dari anggaran daerah tersebut justru mengalir untuk membiayai gaya hidup dan kepentingan pribadi sang bupati.
Dana haram tersebut dihabiskan untuk membeli barang bermerek seperti sepatu Louis Vuitton, membayar biaya berobat, jamuan makan, hingga dibagi-bagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Saat ini, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan di mana Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com