Bahkan, Irwan sudah membeli 60 eksemplar dengan total pembayaran Rp6.002.500.
Namun, Rismon justru membuat pernyataan mengejutkan bahwa buku yang ditulisnya bohong dan palsu.
Merasa dirugikan, Irwan langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.
# Rismon Sianipar # Polda Metro Jaya # Dugaan Penipuan # Gibran End Game #