Ide Menkeu Pajaki Kapal Lewat Selat Malaka Dikritik DPR dan Eks Wamenlu, Disebut Picu Konflik Baru
Nathanael MoerRahardian April 25, 2026 12:42 PM

- Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberlakukan tarif pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka dikritik DPR hingga eks Wamenlu RI, Dino Patti Djalal.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dan Dino Patti Djalal tegas menolak ide itu lantaran bisa memicu konflik baru.

Hasanuddin pada Jumat (24/4) menyebut, ide itu perlu dikaji dengan baik terutama dari aspek hukum internasional.

Ia menekankan, kebijakan itu harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Mengingat, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat yang berada dalam wilayahnya.

Sementara itu, Dino Patti Djalal menilai gagasan Purbaya itu adalah ide yang buruk.

Menurutnya, ide Purbaya berpotensi menjatuhkan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional.

“Bad idea. Tidak ada dalam konvensi hukum laut internasional yang diperjuangkan ayah saya bertahun-tahun,” kata Dino Patti Djalal saat ditemui di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dino juga mengingatkan, Indonesia adalah salah satu pihak yang berperan penting dalam lahirnya UNCLOS.

Ia menjelaskan, konsep Wawasan Nusantara diperjuangkan melalui proses panjang dalam Konferensi Hukum Laut PBB sejak 1973 hingga 1982.

Berkat perjuangan itu, wilayah laut seperti Laut Jawa, Laut Sulawesi, hingga Laut Banda akhirnya diakui sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia.

Terkini, Dino menekankan, kapal-kapal dari berbagai negara memiliki hak untuk melintasi Selat Malaka sebagai bagian dari kesepakatan internasional yang telah disepakati secara global.

Sehingga, tidak dapat diubah atau diatur secara sepihak oleh satu negara saja.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.