Kronologi Guru PPPK di Sungai Penuh Berbuat Asusila Ditoilet Sekolah
Heri Prihartono April 25, 2026 12:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Seorang oknum guru PPPK disalah satu SMP Negeri, Kota Sungai Penuh dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci. 

Oknum guru PPPK berinisial YA (43) dilaporkan karena telah mencabuli dua orang siswinya ditoilet sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026), setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Diungkapkannya, peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan sekolah

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. 

"Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, yakni HA (12) dan MRS (13)," kata Kasat, Sabtu (25/4/2026) 

​Kasat menyebutkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

​"Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 


Saat ini lanjutnya, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. 


Terduga pelaku dijerat dengan:​Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


​Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


"Kami Polres Kerinci berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya. 


​Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.(Tribunjambi.com/Herupitra) 

Baca juga: Anak 14 Tahun Korban Asusila di Merangin Dapat Pendampingan Ekstra UPTD PPA

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.