Sejumlah Pejabat di Sulut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang
Wawan Akuba April 25, 2026 01:46 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyidikan dugaan korupsi dana bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus berkembang.

Sejumlah pejabat daerah hingga politisi disebut telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait kasus tersebut.

Kasus yang berkaitan dengan dana stimulan bagi pengungsi bencana itu kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka hingga April 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunManado.co.id, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Sitaro telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Fakta Mengejutkan! Lebih dari 4 Juta Anak di Indonesia Tak Sekolah 

Mereka di antaranya Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, Wakil Bupati Heronimus Makainas, hingga Kepala Dinas PUPR Bob Wuaten.

Selain pejabat pemerintahan, sejumlah politisi juga turut dipanggil dalam proses penyidikan.

Mereka antara lain anggota DPRD Sitaro dari Partai Golkar, Vanny Tamansa, serta dua kader Partai NasDem yakni Efanson Liempepas dan mantan anggota DPRD Sitaro, Titien Marthin.

Titien Marthin terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (23/4/2026).

Bendahara DPD Partai NasDem Sitaro itu tampak mengenakan kemeja hitam lengan panjang saat berada di lokasi pemeriksaan.

Sementara sehari sebelumnya, giliran Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sitaro Bob Wuaten yang menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Titien Marthin.

"Benar namun tidak jadi diambil keterangannya," katanya.

Gunung Ruang, Sulawesi Utara (Sulut) kembali meletus pada Selasa dini hari (30/4/2024).
Gunung Ruang, Sulawesi Utara (Sulut) kembali meletus pada Selasa dini hari (30/4/2024). (TribunGorontalo.com)

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, Sitaro.

Tiga dari empat tersangka tersebut diketahui sudah ditahan.

Meski begitu, pihak kejaksaan memberi sinyal bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, bahkan menyebut proses pengusutan kasus akan terus berjalan.

"Banyak, hari ini empat," kata dia.

Ia menegaskan semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses hukum.

"Siapapun yang terlibat dan ada buktinya akan kita usut," kata dia.

Menurutnya, perkara ini berpotensi memiliki unsur pemberatan karena berkaitan dengan dana bantuan bagi korban bencana.

Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), Kejati Sulut menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang.

Mereka yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh; Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj; serta seorang pengusaha bernama Deni Tondolambung. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.