Tiga Bos Travel Ini Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Nurhadi Hasbi April 25, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Tiga bos travel mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tiga bos travel oleh KPK, untuk mendalami dugaan keuntungan ilegal pada pelaksanaan haji tahun 2024.

Korupsi dugaan korupsi haji tahun 2024 yang telah ditengani KPK saat ini telah menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tiga bos travel yang dipanggil sebagai saksi lainnya namun absen, yakni Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas'ud, dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel Mahmud Muchtar Syarif.

Baca juga: KPK Duga Gus Alex Jadi Jembatan Uang Pelicin Pembagian Kuota Haji Tambahan

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Gus Yaqut, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Seharusnya, ketiga bos travel itu jalani pemeriksaan pada Jumat 24 April 2026, di gedung KPK namun batal karena mangkir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap perwakilan asosiasi maupun PIHK ini ditujukan untuk membongkar modus operandi jual-beli kuota haji yang sarat rasuah.

"Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Langkah penyidik mencecar bos travel terkait keuntungan ilegal ini sejalan dengan konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). 

KPK Dalami Dugaan Keuntungan Ilegal Kuota Haji

KPK sebelumnya telah mengungkap adanya praktik kotor pengumpulan fee percepatan keberangkatan tanpa antrean (T0 atau TX) yang dibebankan kepada jemaah haji khusus.

Pada penyelenggaraan haji 2024, patokan fee ilegal tersebut sekurang-kurangnya mencapai USD 2.500 atau sekitar Rp 42,2 juta per jemaah. 

Praktik serupa juga terjadi pada pengisian kuota haji 2023 dengan pungutan liar berkisar antara USD 4.000 hingga USD 5.000 per jemaah.

Keterlibatan pihak swasta dalam mengeruk keuntungan dari pengalihan kuota haji secara sepihak ini sebelumnya telah berujung pada penetapan dua tersangka baru pada akhir Maret lalu. 

Mereka adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bahwa manipulasi kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, telah memberikan keuntungan finansial dalam jumlah fantastis bagi perusahaan travel tertentu. 

Sebagai contoh, PT Maktour disebut meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar, sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba mengantongi keuntungan ilegal total sebesar Rp 40,8 miliar.

Selain mendalami aliran dana di pusaran swasta dan pejabat Kemenag, KPK memastikan skandal yang merampas hak antrean jemaah haji reguler ini berdampak masif. 

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam tata kelola kuota haji 2023–2024 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.