Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus peredaran narkotika di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, membuka fakta mencengangkan.
Irsal Attamimi, mantan Kepala Unit (Kanit) Narkoba yang pernah dipecat dari Polri karena kasus serupa, kini kembali terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku setelah melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Irsal Attamimi dan rekannya, Reza Walla, dilakukan dalam operasi di Hotel Grand Avira, Batu Merah, Kota Ambon pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika,” ujar Indra, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Aco pada 12 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Aco mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pria bernama Etok.
Polisi kemudian menelusuri alur distribusi hingga mengarah pada Irsal Attamimi sebagai pemasok utama.
Saat ini, Etok telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Maluku, sementara Aco menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, PDI Perjuangan SBT Dorong Hilirisasi Sagu Lewat Lomba Gulung Pepeda
Baca juga: Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Keliling Sambangi Sejumlah Sekolah di Maluku Tengah
Eks Polisi Kembali Terlibat
Fakta yang paling menyita perhatian adalah latar belakang Irsal Attamimi.
Ia merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba, sebelum akhirnya dipecat pada tahun 2020 karena terlibat kasus narkotika.
Saat dipecat Irsal berpangkat Bripka.
Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mengungkap, aktivitas Irsal sebenarnya telah lama dipantau.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Sulawesi berinisial Elki, yang kemudian diedarkan kembali di Kota Ambon.
Sepanjang awal tahun 2026, transaksi yang dilakukan terbilang masif. Pada Januari, Irsal diduga menerima 50 gram sabu, Februari 30 gram, dan Maret kembali 50 gram.
Sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1 juta per gram, lalu dijual kembali bersama Reza Walla dengan harga Rp1,7 juta per gram.
Aliran Dana Ratusan Juta
Dari hasil penelusuran bukti elektronik, penyidik menemukan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening milik Irsal Attamimi.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas peredaran narkotika.
Reza Walla sendiri diketahui berperan sebagai pengedar di lapangan. Ia membantu mendistribusikan sabu kepada para pengguna di wilayah Ambon.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain; tiga unit ponsel milik Irsal beserta tiga kartu SIM (dua di antaranya nomor luar negeri), dokumen transaksi elektronik, rekening koran, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta satu unit ponsel milik Reza.
Segera Disidangkan
Penyidik memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera berlanjut.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Indra.
Dalam kasus ini, Irsal Attamimi dan Reza Walla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jaringan narkoba di Ambon masih aktif dan terorganisir, bahkan melibatkan mantan aparat penegak hukum.
Polda Maluku memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.(*)