Dua Terdakwa Ibu dan Anak Kasus Fidusia Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe
Muliadi Gani April 25, 2026 02:54 PM

 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda) dengan hukuman penjara masing-masing selama dua tahun. 

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (23/4/2026).

Kedua terdakwa adalah Nazrani dan anaknya, Ilham Ahmad, warga Kabupaten Aceh Utara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Abdi Fikri MH dan M Andri Ghafary SH, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar ganti rugi kepada pihak korban, PT FIFGroup Cabang Lhokseumawe, sebesar Rp 51.160.000.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan JPU dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor oleh terdakwa Nazrani kepada PT FIFGroup Lhokseumawe pada Desember 2023 dan Desember 2024.

Dari dua pengajuan tersebut, terdakwa memperoleh dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy Prestige dan Honda Beat Sporty DLX Smart Key.

Namun, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia itu kemudian dialihkan dan digadaikan kepada pihak lain tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Pada Maret 2025, sepeda motor Scoopy diketahui telah ditukar dalam transaksi gadai dengan pihak lain di wilayah Aceh Utara.

Baca juga: Dua Mahasiswa Ditangkap, Polisi Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Selanjutnya, pada April 2025, sepeda motor Honda Beat juga digadaikan oleh para terdakwa kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp 6 juta.

Akibat tindakan tersebut, FIFGroup Lhokseumawe mengalami kerugian mencapai Rp 51,16 juta.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak kredit, sertifikat jaminan fidusia, serta buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari dua unit sepeda motor yang menjadi objek perkara.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak FIFGroup Lhokseumawe.

Selain itu, terdakwa Nazrani diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan, sementara keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Putusan tersebut akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima sepenuhnya atau ada pertimbangan lain dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa.

(Serambinews.com/Jafaruddin)

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Naikkan Status Dugaan Korupsi KEK Arun ke Penyidikan

Baca juga: Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel

Baca juga: Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.