Buya Yahya Buka Suara soal Pelecehan Sesama Jenis oleh Tokoh Agama, Tegas Soal Hukuman: Dosa Besar
Muhammad Hadi April 25, 2026 03:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Sebuah ceramah dari ulama kharismatik Buya Yahya kembali menjadi sorotan publik usai membahas kasus pelecehan sesama jenis oleh tokoh agama hingga membahas bagaimana umat harus bersikap.

Video yang diunggah di kanal YouTube Buya Yahya dengan judul “Pelecehan Seksual Sesama Jenis oleh Tokoh Agama, Bagaimana Umat Harus Bersikap?” ramai diperbincangkan di tengah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh tokoh agama.

Ceramah tersebut dinilai relevan dengan kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri, yang telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dalam ceramah tersebut Buya Yahya tidak menyebut nama pihak mana pun, termasuk tidak menyinggung secara spesifik kasus tertentu.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan bahwa siapa pun, termasuk orang alim atau tokoh agama, tetap manusia yang bisa melakukan kesalahan.

“Selagi manusia, biarpun katanya orang alim, bisa saja dia kepeleset menuruti hawa nafsunya,” ujarnya, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Banyak yang Salah! Buya Yahya Ungkap Cara Mencuci Baju Kena Najis di Mesin Cuci, Perlu Berkali-kali?

Ia menekankan, jika suatu perbuatan terbukti secara sah, maka pelaku harus diproses sesuai aturan tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Kalau terbukti ya dihukum seperti yang lainnya. Orang alim tidak ada pengistimewaan,” tegasnya.

Dosa Lebih Berat, Tapi Tetap Harus Dibuktikan

Buya Yahya menegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar dalam ajaran Islam.

“Masyaallah, itu dosa besar,” ujar Buya Yahya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian fikih, perilaku laki-laki dengan laki-laki hingga pada tindakan yang disebut sebagai liwat merupakan pelanggaran berat.

Buya Yahya memaparkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukuman bagi pelaku, tergantung pada mazhab.

Baca juga: Was-Was dalam Niat Shalat, Buya Yahya Ingatkan Bahayanya dan Cara Mengatasinya

Dalam mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukuman disamakan dengan zina, yaitu:

bagi yang sudah pernah menikah dikenakan hukuman rajam hingga mati

bagi yang belum menikah dikenakan cambuk 100 kali

Sementara dalam mazhab Imam Malik, hukuman dinilai lebih berat, yakni hukuman mati bagi pelaku, baik yang sudah menikah maupun belum.

Adapun dalam mazhab Abu Hanifah, hukuman tidak disamakan dengan zina, melainkan melalui takzir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh otoritas, termasuk kemungkinan dipenjara hingga pelaku bertobat atau sampai meninggal.

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh orang berilmu memiliki konsekuensi lebih besar di hadapan Allah. Namun dalam hukum di dunia, proses pembuktian tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca juga: Niat Kurban tapi Uangnya Pinjaman, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, tuduhan terkait perbuatan zina atau perilaku menyimpang memiliki standar pembuktian yang ketat, seperti adanya saksi atau pengakuan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak gegabah dalam menyimpulkan apalagi menyebarkan tuduhan.

“Jangan sampai kita ikut menyebarkan sesuatu yang belum jelas. Ini bisa menjadi fitnah,” katanya.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa menyebarkan kabar yang belum pasti, terlebih terkait aib seseorang, merupakan hal yang berbahaya.

Ia menegaskan, jika suatu kasus belum terbukti secara jelas, maka masyarakat sebaiknya menahan diri dan tidak ikut menyebarkannya.

“Kalau kita tidak mengerti, tidak boleh menyebarkan. Apalagi informasinya belum jelas,” ujarnya.

Namun, jika suatu perbuatan telah terbukti melalui proses yang sah, maka penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.

Selain menyoroti pelaku, Buya Yahya juga memberi perhatian pada korban. Ia menilai korban perlu mendapatkan pendampingan serius, termasuk secara psikologis, agar tidak mengalami dampak berkepanjangan.

Menurutnya, tanpa penanganan yang tepat, korban berpotensi mengalami trauma bahkan penyimpangan lanjutan.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga menegaskan bahwa seseorang yang telah menjalani hukuman dan bertobat tidak boleh terus-menerus direndahkan.

Ia mencontohkan ajaran Nabi Muhammad SAW yang melarang merendahkan orang yang telah dihukum atas kesalahannya.

“Kalau sudah dihukum, selesai. Jangan direndahkan lagi,” tegasnya.

Di akhir ceramah, Buya Yahya mengajak masyarakat untuk tetap bersikap adil, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Ia juga menekankan pentingnya rasa takut kepada Allah sebagai benteng utama untuk menghindari perbuatan yang dilarang.

(Serambinews.com/Firdha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.